Akal Sehat dan Nurani Keadilan Dipertaruhkan di Sidang Novanto
Oleh
Rini Kustiasih/Madina Nusrat
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Akal sehat dan nurani keadilan dipertaruhkan dalam sidang perdana mantan Ketua DPR Setya Novanto, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Rabu (13/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang terpaksa diskors berkali-kali karena Novanto beralasan sakit dan harus diperiksa dokter.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sidang perdana Novanto itu mempertontonkan bagaimana kesehatan terdakwa menjadi lelucon dan alasan semata. ”Akal sehat dan nurani keadilan sedang dipertaruhkan di sidang pertama SN (Setya Novanto) dalam kapasitas sebagai tersangka. Kesehatan dijadikan lelucon sekaligus alasan agar persidangan tidak bisa membaca dakwaan yang tujuannya sudah bisa ditebak oleh publik,” tutur Bambang.
Bambang berharap hakim dan pengadilan tidak terkecoh dengan upaya Novanto yang diduga sengaja mengulur-ulur waktu. Di tempat lain, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan praperadilan Novanto juga masih berlangsung dengan menghadirkan ahli dari termohon atau KPK, yaitu pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan dinyatakan gugur apabila materi pokok perkaranya telah diperiksa di pengadilan. Atas ketentuan itu, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan yang menyatakan praperadilan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas pokok perkara.
”Semoga pengadilan diberikan kewarasan dan dimuliakan nuraninya agar tidak terkecoh dengan segala sikap tak senonoh yang merusak martabat keadilan,” ujar Bambang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan suatu perkara di persidangan ditandai dengan perkataan hakim yang secara resmi membuka sidang terbuka untuk umum. Dengan hadirnya hakim dan pernyataan hakim membuka sidang, dengan sendirinya pemeriksaan terhadap pokok perkara Novanto telah dimulai.
”Soal dibacakan atau tidaknya dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pertama itu, kan, hanya rangkaian atau proses sidang. Tidak bisa menjadi ukuran. Sebab, KUHAP ataupun putusan MK sudah jelas mengatakan praperadilan gugur apabila perkara pokoknya telah diperiksa di pengadilan. Pengertian diperiksa di pengadilan disebutkan dengan berkas yang dilimpahkan ke pengadilan dan dimulainya sidang pertama,” papar Febri.
Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuka sidang pertama untuk umum dalam perkara pokok Novanto, Rabu pagi. Dengan demikian, menurut Febri, seharusnya permohonan praperadilan dinyatakan gugur.
”Kalau menurut ketentuan hukum, praperadilan otomatis gugur. Namun, semuanya akan kembali pada pertimbangan hakim yang memutuskan,” katanya.
Kalaupun sidang Novanto ditunda dengan alasan kesehatan, menurut Febri, hal itu tidak akan berpengaruh pada proses persidangan pokok perkara Novanto. Hakim praperadilan Kusno di PN Jaksel pun diyakini akan bisa mempertimbangkan dan mengambil putusan sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP dan putusan MK.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sebelumnya mengatakan, apabila sidang perdana Novanto ditunda dengan alasan Novanto sakit, hal itu akan menjadi persoalan karena praperadilan belum gugur lantaran dakwaan belum dibacakan dan sidang ditunda.
”Sidang praperadilan menjadi tidak relevan diteruskan apabila dakwaan sudah dibacakan di sidang perdana,” ujarnya.
Namun, KPK memiliki tafsir berbeda. Apabila sidang perdana sudah digelar dengan hakim membuka sidang, yakni ditandai dengan hakim menyatakan sidang dengan terdakwa Setya Novanto dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum, dengan sendirinya praperadilan akan gugur.
”Kalau soal dakwaan, kan, pasti agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Soal apakah dakwaan dibacakan atau tidak itu, kan, tergantung pada hakim. Namun, fakta bahwa sidang pemeriksaan perdana atas perkara Novanto sudah dibuka atau dimulai itu sudah terjadi,” ungkap Febri.
Mengenai Novanto yang mengeluhkan sakit di persidangan, dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan Novanto sehat atau fit to be questioned. ”Kami telah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan dan sebelumnya diperiksa dokter sehingga dinyatakan fit to be questioned atau fit to stand trial (sehat untuk dihadapkan ke pengadilan),” ujar Febri.
Pada pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution), Senin, Novanto pun bisa menjawab pertanyaan dengan baik. ”Kalau memang di pengadilan hari ini Novanto mengeluhkam sakit, dokter nanti yang akan mengecek kesehatannya dan hakim yang memutuskan proses persidangan,” tuturnya.
Sehat
Di ruang sidang, setelah diskors sejak pukul 11.30 hingga pukul 14.35 karena Setya Novanto mengeluh sakit dan meminta diperiksa dokter, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Yanto kembali menskors sidang pada sekitar pukul 15.00. Setya Novanto sempat diperiksa dokter dari KPK dan tim dokter dari RSCM serta Ikatan Dokter Indonesia. Semua dokter menyatakan Setya Novanto sehat.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, meminta agar jangan hanya dokter KPK yang memeriksa Setya Novanto. Menurut Maqdir, pihaknya sempat meminta Setya Novanto diperiksa dokter dari RSPAD. Jaksa pun menghadirkan dokter dari RSPAD. Namun, Setya Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter RSPAD hanya dokter umum, bukan dokter spesialis.
Saat sidang hendak dilanjutkan kembali dari skors pukul 14.35 itu, majelis hakim kembali menanyakan identitas dasar terdakwa, tetapi Setya Novanto tetap tidak menjawab. Setelah itu, hakim lantas memutuskan menskors sidang. ”Penuntut umum, sidang diskors, majelis ingin musyawarah,” ujar ketua majelis hakim. Saat ini, sidang yang sebelumnya sempat diskors pada pukul 11.30-14.35 kembali diskors. (DD14)