Kekuasaan Novanto Hilang
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (13/12), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Proses hukum tersebut membuat permohonan praperadilan yang diajukannya hampir pasti gugur. Pada saat yang sama, Novanto juga kehilangan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang digelar semalam memutuskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar akan digelar 19-20 Desember 2017.
Sebelumnya, pada 18 Desember akan digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar untuk memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Keputusan itu selanjutnya akan dikukuhkan di munaslub.
Golkar untuk memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Keputusan itu selanjutnya akan dikukuhkan di munaslub.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Golkar yang dimulai sekitar pukul 19.30 atau sekitar 2,5 jam setelah tim jaksa pada KPK yang dipimpin Irene Putri membacakan dakwaan terhadap Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor.
Sidang dengan terdakwa Novanto itu kemarin sempat berlangsung alot. Pasalnya, Novanto tak merespons pertanyaan majelis hakim yang diketuai Yanto terkait identitas pribadinya. Novanto juga mengaku sakit diare. Akibatnya, persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu diskors hingga tiga kali.
Setelah memperoleh laporan tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia dan satu dokter KPK bahwa Novanto dalam kondisi sehat, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Dakwaan terhadap Novanto akhirnya dibacakan sekitar pukul 17.10.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdakwa memang punya hak untuk diam atau tidak menjawab. ”Namun, KPK tidak akan bergantung pada hal itu dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Terdakwa memang punya hak untuk diam atau tidak menjawab.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengingatkan, jika Novanto pura-pura sakit, hal itu bisa dikategorikan menghambat persidangan. Hal ini bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang memberatkan apabila nanti Novanto dinyatakan bersalah.
”Meski sudah banyak perilaku serupa dalam persidangan perkara korupsi, apa yang dilakukan Novanto justru tidak biasa. Sebab, tujuan perilaku itu agar persidangan pokok perkara tertunda sehingga sidang praperadilannya tetap berlaku. Namun, itu justru bisa jadi bumerang baginya,” tambah Agustinus.
Tujuan perilaku itu agar persidangan pokok perkara tertunda sehingga sidang praperadilannya tetap berlaku. Namun, itu justru bisa jadi bumerang baginya.
Praperadilan
Permohonan praperadilan yang diajukan Novanto terkait langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus KTP-el akan diputuskan Kamis (14/12) ini.
Dalam sidang pertama pada Kamis pekan lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, yang memimpin persidangan menyatakan, perkara praperadilan itu akan gugur ketika Pengadilan Tipikor membuka sidang perdana pokok perkaranya. ”Kapan dimulai itu, sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara mengetuk palu membuka sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” kata Kusno di persidangan (Kompas, 8/12).
Pernyataan Kusno tersebut sesuai dengan Pasal 82 Huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2005, yang intinya menyatakan, permohonan perkara praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
Sidang pokok perkara Novanto kemarin sudah dibuka di Pengadilan Tipikor. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, ”Masalah gugur atau tidak gugur itu kewenangan hakim, kami tetap menghargai. Namun, ada aturannya.”
Sekitar 2,5 jam setelah dakwaan terhadap Novanto dibacakan, rapat pleno DPP Partai Golkar dimulai. Rapat yang dihadiri 232 pengurus DPP Golkar itu memutuskan penyelenggaraan munaslub.
Ketua Umum Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, munaslub perlu digelar untuk mengisi jabatan Ketua Umum Golkar yang lowong karena Novanto kini berstatus terdakwa dan nonaktif
Dalam rapat pleno kemarin, waktu penyelenggaraan munaslub sempat jadi perdebatan di antara dua faksi besar di Golkar, yaitu pihak Airlangga Hartarto dan Aziz Syamsuddin.
Pihak Airlangga menginginkan munaslub digelar paling lambat 20 Desember 2017. Sebanyak 157 dari 232 pengurus DPP Golkar yang hadir dalam rapat juga menandatangani pernyataan agar munaslub digelar selambatnya 19 Desember. ”Pilkada tinggal enam bulan, tahapan pemilu juga. Kita harus punya cukup waktu untuk mengikuti agenda politik ke depan,” kata Airlangga.
Namun, kubu Aziz ingin munaslub diadakan Januari 2018. Ia juga meminta munaslub tidak langsung diadakan, tetapi perlu melalui tahapan rapimnas terlebih dahulu. ”Kalau langsung memutuskan mau munaslub beserta tanggal dan tempat, hasilnya cacat,” kata Aziz. Keinginan Aziz itu didukung oleh Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid.
Setelah melalui perdebatan, munaslub diputuskan digelar 19 Desember dan Aziz menyatakan mundur dari pencalonan ketua umum Partai Golkar.
Dakwaan
Dalam persidangan kemarin di Pengadilan Tipikor, tim jaksa pada KPK yang dipimpin Irene Putri mendakwa Novanto telah memperoleh keuntungan dari korupsi pengadaan KTP-el tahun 2011-2012 hingga 7,3 juta dollar AS atau saat ini senilai hampir Rp 95 miliar. Uang itu dialirkan melalui rekannya, Made Oka Masagung, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Novanto juga didakwa memperoleh imbalan berupa jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marliem.
Selain Novanto, uang korupsi pengadaan KTP-el itu juga mengalir ke 27 pihak, meliputi pejabat di Kemendagri, pengusaha di Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), termasuk lima korporasi yang tergabung dan mendukung Konsorsium PNRI. Korupsi itu pun merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun.
Menanggapi dakwaan jaksa pada KPK, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Novanto menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (MDN/AGE/APA/IAN/SAN)