Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 2 Miliar
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, Jumat (15/12), di Jakarta. Ia diduga menerima gratifikasi sedikitnya senilai Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten itu dalam kurun waktu 2015-2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Jumat sore, menuturkan, Taufiq diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di tahun 2015. Ia juga disangka menerima gratifikasi berupa fee atau uang jasa proyek lainnya di lingkungan Kabupaten Nganjuk pada 2016-2017 senilai Rp 1 miliar.
”Dalam penyidikan ini, KPK memeriksa 92 saksi yang terdiri dari kalangan swasta, ajudan bupati, pejabat dan PNS Kabupaten Nganjuk, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Kepala SMPN I Tanjung Anom, dan Kepala RSUD Kertosono,” kata Febri.
Dua mobil milik Taufiq juga disita oleh KPK sebagai barang bukti. Selain itu, KPK telah mencegah lima orang terkait dengan kasus gratifikasi tersebut. Satu di antaranya istri Taufiq yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati. Empat lainnya ialah Nurrasyid Hussein Hidayat (ajudan Taufiq), Achmad Afif (swasta), Syaiful Anam (Kepala Desa Sidoarjo), dan Sekar Fatimadani (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2017, KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap. Ia diduga menerima suap dari sejumlah orang terkait dengan promosi dan mutasi di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Total, dalam kasus suap ini, Taufiq menerima sekitar Rp 300 juta melalui orang terdekatnya atau ajudan.
Rincian penerimaan uang Rp 300 juta itu ialah Rp 149,12 juta dari Ibnu Haji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, serta Rp 148,9 juta dari Suwandi, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Nganjuk.
Febri mengatakan, KPK juga telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Taufiq ke kejaksaan. KPK berharap kejaksaan menindaklanjuti pelimpahan kasus korupsi Taufiq tersebut. Ia antara lain diduga korupsi dalam lima proyek pembangunan tahun 2009 dan menerima gratifikasi sedikitnya Rp 18,5 miliar dalam kurun waktu 2008-2014.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.