SOLO, KOMPAS — Kejahatan penipuan berkedok investasi fiktif yang menawarkan tingkat keuntungan tinggi kembali terjadi. Di Solo, Jawa Tengah, penipuan berkedok investasi fiktif merugikan 108 korban dengan tingkat kerugian mencapai Rp 111,3 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Ajun Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan, sudah ada 12 laporan polisi terkait penipuan berkedok investasi fiktif dengan 108 korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah karena belum melapor.
Kami berharap korban yang belum melaporkan ke Polresta Solo silakan melapor, kami akan menindak lanjut laporan itu.
”Kami berharap korban yang belum melaporkan ke Polresta Solo silakan melapor, kami akan menindak lanjut laporan itu,” ujar Ribut, di Solo, Senin (18/12).
Dalam kasus ini, pihak Polresta Solo telah menangkap dan menahan satu tersangka, yakni Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53). Tersangka ditangkap tim gabungan dari Polresta Solo, Polres Klaten, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/12).
”Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, kami juga akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, ada indikasi pencucian uang dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka,” katanya.
Menurut Ribut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 20 juta, 77 lembar kuitansi pembelian emas, 3 buku tabungan, 2 mobil, dan 4 telepon pintar. Total kerugian korban investasi fiktif mencapai Rp 111,3 miliar.
Investor sempat mendapat beberapa kali keuntungan yang dijanjikan.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain. ”Para korban dari wilayah Solo dan sekitarnya,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Agus Puryadi mengatakan, modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi emas. Investor diiming-imingi keuntungan sebesar 10-25 persen per 10-12 hari.
Pada awalnya, investor sempat mendapat beberapa kali keuntungan yang dijanjikan. Merasa mendapat keuntungan besar, investor menambah dana investasi, tetapi kemudian pemberian keuntungan macet dan tersangka menghilang.
”Dari uang (investasi) tersebut, terlapor (tersangka) gunakan untuk pembayaran profit yang telah jatuh tempo dan ada juga yang digunakan untuk hura-hura,” ujarnya.
Tindak pidana ini terjadi pada kurun Juli 2015-Juni 2016. Tersangka sulit ditangkap aparat karena sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Menurut Agus, tindak pidana ini terjadi pada kurun Juli 2015-Juni 2016. Sejak itu, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang Satreskrim Polresta Solo. Tersangka sulit ditangkap aparat karena sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Haryanto mengakui telah melakukan praktik investasi fiktif yang disebutnya money game. Dalam investasi fiktif ini, investor menyetorkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan profit 10-25 persen. Haryanto mengaku, uang setoran awal dipakainya untuk membayar profit investor yang bersangkutan.
Dalam investasi fiktif ini, investor menyetorkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan profit 10-25 persen.
Karena investor merasa untung, uang yang diterima dari pembayaran profit diinvestasikan lagi kepadanya. Menurut Haryanto, dalam praktik investasi fiktif ini ada orang-orang lain yang turut mengambil keuntungan dari investor.
Orang tersebut adalah investor yang kemudian mengajak orang lain ikut berinvestasi, tetapi mengambil uang dari investor yang berhasil digaet tersebut dan menerima profit darinya.