JAKARTA, KOMPAS — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penyegelan sementara Diskotek MG langsung dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional menyelesaikan proses penyelidikan di sana. ”Sementara sambil menunggu laporan resmi dari BNN dan kepolisian,” katanya, Senin (18/12).
Tindakan tegas ini langsung diambil karena secara de facto diskotek itu sudah jelas menjadi tempat pembuatan narkoba. Penyegelan sementara dan penutupan apabila sudah betul-betul terbukti merupakan penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam Pasal 99 peraturan daerah itu disebutkan, tempat hiburan yang membiarkan peredaran narkoba akan dicabut tanda daftar usaha pariwisatanya. ”Ini bukan cuma peredaran, tapi sudah pembuatan,” kata Yani.
Sementara itu, laporan tertulis dari kepolisian akan digunakan sebagai dasar untuk menutup diskotek di Jakarta Barat itu secara permanen.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tinia Budiarti juga menyatakan tak akan memberi ampun kepada Diskotek MG dan segera menutupnya. Pihaknya juga akan memeriksa lebih ketat aktivitas diskotek dan tempat hiburan malam lainnya guna mencegah penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk praktik narkoba, minuman keras, dan prostitusi.
”Kami juga akan mengkaji ulang laporan pengawasan selama ini sebagai bahan pertimbangan dan strategi pengawasan ke depan,” katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan menindak tegas pengelola tempat hiburan yang digunakan untuk pembuatan sabu cair itu. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk pemberian sanksi tegas.
”Kalau misalnya betul-betul terbukti, sah buktinya, tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan aparat kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat,” katanya seusai kunjungan di Masjid Jami dan Makam Al-Habib Husein bin Abubakar Alaydrus, Keramat Luar Batang, Jakarta Utara.
Menurut Sandi, pelanggaran yang dilakukan tempat pembuatan narkoba jauh lebih berat dan berdampak lebih besar daripada pengedaran. Ia mengajak warga untuk lebih waspada terhadap tempat pembuatan ataupun peredaran narkoba. Sebab, personel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sangat terbatas.