logo Kompas.id
UtamaUMKM Bisa Bayar Pajak Lewat...
Iklan

UMKM Bisa Bayar Pajak Lewat Aplikasi Android

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1xXcs9mjgCtBZtfHQJ-4ij8AJ9o=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F1513601717680.jpg
Dhanang David

Mantan Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Djangkung Sudjarwadi (dua dari kana) dan Pendiri aplikasi Klik46 Leonard Tarigan (ketiga dari kanan) dan Laurent Malau (kiri) menjadi pembicara dalam acara peluncuran aplikasi Klik46 di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12). Klik46 adalah aplikasi berbasis android yang bisa digunakan pelaku UMKM untuk memudahkan pembayaran pajak.

JAKARTA, KOMPAS—Sektor usaha kecil, mikro, dan menengah didorong untuk melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk program perluasan cakupan pajak dari pemerintah. Kini, pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah juga mendapat kemudahan sistem pembayaran pajak, salah satunya melalui aplikasi berbasis Android.

Pendiri aplikasi Klik46 Leonard Tarigan, menjelaskan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) cenderung belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai. Hal tersebut berdampak pada sebagian besar pelaku UMKM belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000