JAKARTA, KOMPAS—Sektor usaha kecil, mikro, dan menengah didorong untuk melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk program perluasan cakupan pajak dari pemerintah. Kini, pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah juga mendapat kemudahan sistem pembayaran pajak, salah satunya melalui aplikasi berbasis Android.
Pendiri aplikasi Klik46 Leonard Tarigan, menjelaskan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) cenderung belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai. Hal tersebut berdampak pada sebagian besar pelaku UMKM belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Oleh sebab itu, kami menciptakan aplikasi Klik46 berbasis Android yang mudah diakses oleh para pelaku UMKM. Aplikasi ini memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk pencatatan transaksi usaha sekaligus terintegrasi dengan penghitungan serta pembayaran PPh final. Selain itu, sistem pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM menjadi lebih mudah dengan aplikasi ini,” tutur Leonard dalam acara peluncuran aplikasi Klik46 di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Aplikasi ini memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk pencatatan transaksi usaha sekaligus terintegrasi dengan penghitungan serta pembayaran PPh final
Berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh), setiap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar per tahun memiliki kewajiban untuk membayar PPh sebesar 1 persen dan bersifat final. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013.
“Aplikasi ini sudah didesain bagi para pelaku UMKM dari sistem pencatatan hingga bisa mencetak Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti transaksi bahwa pelaku tersebut sudah membayar pajak. Kami sebagai penyedia jasa juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai wadah untuk menerima pembayaran pajak,” kata Leonard.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Industri Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary menuturkan, saat ini di Indonesia ada sekitar 56 juta pelaku UMKM dengan menghasilkan lebih dari 90 juta pekerja. Berdasarkan data Kominfo saat ini, baru sekitar 4,6 juta UMKM yang telah merambah ke dunia daring. Targetnya, 8 juta UMKM merambah daring pada tahun 2020. (Kompas 14/12)
Leonard menuturkan, rencana Kominfo tersebut menjadi salah satu peluang baginya untuk bekerja sama. Rencananya, Klik46 juga ingin bersinergi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kominfo, Kemenkeu, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Aplikasi ini juga ditargetkan dapat beroperasi secara optimal mulai Januari 2018.
“Kami juga berencana untuk melakukan sosialisasi ke beberapa daerah yang sudah memiliki komunitas UMKM yang memadai, seperti di Sumatera Utara, Sidoarjo, dan Sleman. Daerah-daerah yang sudah mulai concern terhadap perkembangan UMKM dan smart city,” kata Leonard.
Mantan Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Djangkung Sudjarwadi menjelaskan, aplikasi ini menjadi salah satu upaya untuk membantu rencana strategis (renstra) Dirjen Pajak tahun 2015-2019 mengenai simplifikasi atau penyederhanaan pembayaran pajak.
“Pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak dan memperluas cakupan pajak. Aplikasi ini bisa membantu pemerintah untuk memperluas cakupan pajak dan sudah seharusnya aplikasi ini disambut baik oleh pemerintah,” kata Djangkung.
Pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak dan memperluas cakupan pajak. Aplikasi ini bisa membantu pemerintah untuk memperluas cakupan pajak
Selain itu, Djangkung juga mendorong kepada penyedia jasa aplikasi ini agar terus memperhatikan aspek legalitas serta keamanan transaksi bagi penggunanya. Ia menjelaskan, dana yang diterima oleh penyedia jasa aplikasi ini harus benar-benar masuk ke dalam kas negara.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menjelaskan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam tiga tahun telah mencapai 57 persen. Selain itu, Yanuar menjelaskan, pemerintah berencana untuk menurunkan tariff PPh Final menjadi 0,25 persen untuk semakin mendorong pelaku UMKM lebih disiplin membayar pajak.
“Kami juga berharap, nantinya seluruh data yang tercatat melalui aplikasi ini bisa diberikan kepada pemerintah sebagai acuan perencanaan pemerintah ke depannya,” ungkap Yanuar. (DD05)