Penetapan Airlangga sebagai Ketua Umum Ditunda
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam forum musyawarah nasional luar biasa yang sedianya akan dilaksanakan hari ini ditunda hingga esok hari.
Hal itu disebabkan masih adanya beberapa perbedaan dalam forum, khususnya perihal lama masa jabatan ketua umum yang terpilih dalam munaslub, apakah berakhir pada 2019 atau 2022.
Masih adanya beberapa perbedaan dalam forum, khususnya perihal lama masa jabatan ketua umum yang terpilih dalam munaslub, apakah berakhir pada 2019 atau 2022.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan, beberapa hal sudah disepakati oleh peserta munaslub hari ini. Keputusan tersebut ialah semua pemilik hak suara (DPD I, DPD II, Organisasi masyarakat dan sayap partai) sepakat untuk memilih dan menetapkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum.
Selain itu, semua juga sepakat memberikan mandat kepada Airlangga untuk menjadi formatur tunggal atau satu-satunya penentu siapa saja kader yang akan duduk di struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam rangka revitalisasi dan restrukturisasi.
Namun, perbedaan pendapat masih terjadi dalam hal masa jabatan ketua umum terpilih.
”Mengenai penetapan periodisasi (lama jabatan ketua umum) ada tiga opsi. Ada yang ingin sampai 2019, ada yang ingin 2019 plus diperpanjang dengan persetujuan rapimnas, dan yang ketiga sampai 2022. Itu pandangan yang mengemuka,” ujar Airlangga usai memimpin munaslub hari ini di Jakarta Convention Center, Selasa (19/12).
Airlangga menyampaikan, besok DPP akan memutuskan terkait perbedaan yang masih mengemuka dalam forum munaslub. Hal itu dilakukan karena DPP berkewajiban menjawab semua pandangan-pandangan umum dari peserta munaslub.
Munaslub Partai Golkar diselenggarakan pada 18-20 Desember 2017 dengan agenda utama pergantian ketua umum yang sebelumnya dijabat oleh Setya Novanto.
Pergantian Novanto dilakukan karena status Novanto sebagai ketua umum telah nonaktif setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.
Presiden Joko Widodo membuka langsung munaslub tadi malam dan sempat menyampaikan Airlangga Hartarto bulat didukung oleh DPD I (tingkat provinsi). Hal itu diketahuinya setelah menerima kunjungan para Ketua DPD I di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat.
Apa yang disampaikan Airlangga juga ditegaskan oleh Ketua Steering Committee Partai Golkar Ibnu Mundzir. Ibnu menyampaikan, dukungan sudah bulat kepada Airlangga. ”Semua (pemilik suara) 100 persen setuju memilih Airlangga menjadi ketua umum,” ujar Ibnu.
Perbedaan masih terjadi, tetapi usulan masa jabatan Airlangga berakhir 2019 dan diperpanjang hingga pertengahan 2020 menjadi yang paling dominan.
Ibnu mengakui, hal yang masih dicari komprominya atau persetujuannya ialah tentang masa jabatan Airlangga nanti. Ibnu mengatakan, perbedaan masih terjadi, tetapi usulan masa jabatan Airlangga berakhir 2019 dan diperpanjang hingga pertengahan 2020 menjadi yang paling dominan.
Saat ditanya apakah alasan munaslub ditunda malam ini secara lebih awal karena untuk lobi perbedaan pendapat tentang masa jabatan, Ibnu mengelak.
”Pertama mungkin (alasannya) untuk memberikan ke teman-teman semua waktu istirahat. Dua hari ini kan sudah full acara, sambil kami lihat nanti pandangan-pandangan yang ada tadi di forum,” ujar Ibnu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzili mengatakan masih terdapat ruang untuk Airlangga menjabat hingga tahun 2022.
”Jadi, sekarang menyamakan persepsi (pandangan) dahulu di antara daerah-daerah. Sebenarnya, ormas-ormas (organisasi masyarakat Partai Golkar pemilik hak suara) kan ingin sampai 2022. Namun, DPD-DPD juga mau diperpanjang,” tutur Ace.
Lama masa jabatan pengurus terpilih hasil munaslub diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengurus hasil musyawarah luar biasa pada semua tingkatan hanya melanjutkan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
Lama masa jabatan pengurus terpilih hasil munaslub diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengurus hasil musyawarah luar biasa pada semua tingkatan hanya melanjutkan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
Dalam hal ini, masa kepemimpinan dihitung dari hasil musyawarah nasional yang dilakukan di Bali pada 2014. Saat itu, Aburizal Bakrie ditetapkan menjadi ketua umum.
Selanjutnya, pada 2016, diselenggarakan munaslub yang juga di Bali dan Setya Novanto ditetapkan sebagai ketua umum masa kepengurusan 2016-2019 (meneruskan masa kepemimpinan Bakrie yang seharusnya berakhir pada 2019).
Sekretaris Jenderal Idrus Marham menjadi salah satu pihak yang sangat menentang masa jabatan ketua umum terpilih dalam munaslub kali ini hingga 2022.
Menurut dia, semua kader harus mengikuti AD/ART yang telah ada. Masa jabatan yang telah diatur Partai Golkar selama ini telah disesuaikan dengan siklus lima tahun kepemimpinan nasional.
Meski demikian, beberapa pihak mendukung Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga tahun 2022. Pihak-pihak tersebut antara lain Ketua DPD I Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung.
Mereka berpendapat, jika Partai Golkar menginginkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, kepengurusan yang baru perlu untuk diberi waktu yang lebih panjang.
Jika Partai Golkar menginginkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, kepengurusan yang baru perlu untuk diberi waktu yang lebih panjang.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyampaikan, perubahan apa pun dapat terjadi di forum munaslub, termasuk lama jabatan ketua umum terpilih di munaslub walau sudah diatur dalam ART. Hal itu dapat dilakukan dengan mengubah AD/ART karena munaslub adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 32 dijelaskan, kekuasaan dan wewenang munaslub sama dengan musyawarah nasional. Kewenangan munas antara lain menetapkan atau mengubah AD/ART dan memilih serta menetapkan ketua umum. (DD14)