logo Kompas.id
UtamaKPK Perpanjang Masa Penahanan ...
Iklan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nganjuk

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9zuMqHORnyoPk3W50h-2X75KHrc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F481615_getattachment5a387737-dfe6-41b3-9b1d-bf51f9883c83473000.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, tersangka jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada 2017, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/10) malam, menuju mobil tahanan. Mulai Senin (25/12), KPK memperpanjang masa penahanan Taufiqqurahman hingga 30 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS — Masa penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12) di Jakarta, mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman selama 30 hari itu akan berlangsung per 25 Desember 2017 sampai 23 Januari 2018. Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap yang dia terima terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000