logo Kompas.id
UtamaPekerja Rumahan Belum Terjamin
Iklan

Pekerja Rumahan Belum Terjamin

Oleh
Videlis Jemali
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiHNNw8_kHWOM73h4NF7baiBTZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F406289_getattachment4539bc0d-2368-449f-a7ed-509d1a1606a9397675.jpg
KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI

Samsiah Harahap (34), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, bersama rekannya, Siti Aminah (39), dan puluhan perempuan di desanya setiap hari bekerja menganyam kawat panggangan ikan selama 9-12 jam per hari di rumah. Ia mendapat upah borongan Rp 3.000 untuk setiap kodi (20 buah). Setiap bulan rata-rata ia mendapat upah Rp 270.000. Hingga kini, jutaan pekerja rumahan di Tanah Air belum terlindungi. Padahal, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka adalah pekerja yang seharusnya menerima upah layak dan mendapat jaminan sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja rumahan yang selama ini menjadi bagian dari proses produksi barang di perusahan belum terjamin hak-haknya. Untuk itu, keberadaan mereka harus diakui melalui perangkat regulasi yang mungkin untuk memastikan semua hak mereka terpenuhi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi atas hasil penelitian yang dilakukan Trade Union Rights Center (TURC) Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12). Hasil penelitian dipaparkan Koordinator Divisi Informasi TURC Yasinta Sonia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000