BANDA ACEH, KOMPAS — Pengiriman ganja kering seberat 100 kilogram melalui perusahaan jasa pengiriman kargo, PT Indah Kargo, Banda Aceh, Aceh, digagalkan oleh polisi. Modus pengiriman narkoba melalui jasa kargo marak.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (22/12) sekitar pukul 22.00. Polisi mendapatkan bocoran informasi dari warga bahwa ada paket berisi ganja dikirimkan melalui Indah Kargo.
”Setelah diperiksa ternyata benar ada tiga kardus yang di dalamnya berisi 81 bal ganja kering seberat sekitar 100 kilogram yang dilapisi kayu di atasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Misbahul Munauwar, Sabtu (23/12).
Polisi telah memanggil pihak perusahaan untuk menyelidiki siapa pengirim dan tujuan pengiriman. ”Dari informasi yang diterima anggota di lapangan, ganja tersebut akan dikirim ke Surabaya dan Karawang,” kata Misbahul.
Kata Misbahul, modus pengiriman narkoba melalui jasa kargo marak sebab pemeriksaan di perusahaan ekspedisi jalur darat itu masih lemah. Sebelumnya, pada 15 Oktober, polisi juga menyita 19 kg ganja dari perusahaan JNE. Pada 22 Februari polisi kembali menyita 100 kg ganja dari perusahaan yang sama.
Saya berharap perusahaan ekspedisi lebih waspada dan teliti. Alamat pengirim dan penerima paket harus jelas, bila perlu minta salinan KTP.
”Saya berharap perusahaan ekspedisi lebih waspada dan teliti. Alamat pengirim dan penerima paket harus jelas, bila perlu minta salinan KTP,” ujar Misbahul.
Pimpinan PT Indah Kargo, Adi Handoyo, mengatakan, paket berisi ganja itu diantar oleh seorang pria. Awalnya diantar pada pagi hari, tetapi saat diminta alamat dan meminta untuk buka isi paket oleh petugas, pria itu menolak dan membawa pulang.
Pria itu kembali ke Indah Kargo pada sore menjelang maghrib. Saat itu pelayanan hampir ditutup. Pria itu memanfaatkan kelengahan petugas. ”Alamat pengirim hanya ditulis Banda Aceh. Nomor kontaknya juga tidak aktif,” kata Adi.
Namun, wajah pria pengirim paket ganja itu telah terekam kamera pemantau. Pihaknya telah menyerahkan rekaman itu kepada polisi.
Adi mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap paket kiriman konsumen. Paket-paket yang mencurigakan harus dibuka di hadapan pengirim sebelum barang tersebut dikirimkan. ”Kami tidak punya pemindai, tetapi kami perketat pengawasan,” ujar Adi.
Peredaran narkoba di Provinsi Aceh masih marak. Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Daerah Aceh menangani kasus terkait narkoba sebanyak 962 kasus dengan jumlah tersangka 1.344 orang.
Sebanyak 962 kasus tersebut ditangani oleh satuan polisi tingkat kabupaten dan kecamatan. Adapun barang bukti yang disita yaitu 1,8 ton ganja kering, 30,319 kg sabu, 3.664 butir ekstasi, dan pemusnahan ladang ganja seluas 49,5 hektar.