logo Kompas.id
UtamaPolisi Tetapkan 8 Anggota Geng...
Iklan

Polisi Tetapkan 8 Anggota Geng Motor Penjarah Toko di Depok sebagai Tersangka

Oleh
Ryan Rinaldy
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kX76uatH48LkbVfeajud2atZ5Zw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171225ady-geng-motor-depok.jpg
Kompas/Ryan Rinaldy

Sebanyak 19 anggota geng motor di Depok yang ditangkap Minggu (24/12) karena diduga terlibat aksi penjarahan toko pakaian di Sukmajaya, Depok, dipulangkan pada Selasa (26/12) siang. Namun, polisi menetapkan delapan anggota geng motor lainnya sebagai tersangka penjarahan.

DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan delapan tersangka dalam kasus penjarahan pakaian di Fernando Store, toko pakaian grosir dan eceran pak di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, yang terjadi Minggu (24/12) dini hari. Polisi masih memburu anggota geng motor lainnya yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat itu.

Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dalam jumpa pers di Kantor Polresta Depok, Selasa (26/12), mengungkapkan, tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Lima di antaranya berusia di bawah 18 tahun dan sisanya di atas 18 tahun. Namun, polisi tidak merinci usia para tersangka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000