Polisi Tetapkan 8 Anggota Geng Motor Penjarah Toko di Depok sebagai Tersangka
Oleh
Ryan Rinaldy
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan delapan tersangka dalam kasus penjarahan pakaian di Fernando Store, toko pakaian grosir dan eceran pak di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, yang terjadi Minggu (24/12) dini hari. Polisi masih memburu anggota geng motor lainnya yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat itu.
Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dalam jumpa pers di Kantor Polresta Depok, Selasa (26/12), mengungkapkan, tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Lima di antaranya berusia di bawah 18 tahun dan sisanya di atas 18 tahun. Namun, polisi tidak merinci usia para tersangka.
Menurut Didik, tersangka berasal dari tiga geng motor berbeda, yakni Jembatan Mampang (Jepang), RBR, dan Matador. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah beberapa kali beraksi meresahkan masyarakat dengan berbekal senjata tajam. Selain menjarah, mereka juga merampas dan melakukan tawuran antarkomunitas.
”Kami masih identifikasi di lapangan untuk menangkap sisanya yang diduga terlibat aksi penjarahan,” ujar Didik.
Kami masih identifikasi di lapangan untuk menangkap sisanya yang diduga terlibat aksi penjarahan.
Para tersangka memiliki peran berbeda, antara lain mengambil barang, menjaga keadaan, dan membagikan hasil jarahan kepada anggota geng motor yang terlibat.
”Kami juga menemukan sebagian jarahan dipersiapkan untuk bingkisan yang akan dibagikan dalam suatu pertemuan komunitas,” lanjut Didik.
Sebelumnya, Polresta Depok hingga Senin (25/12) sore menangkap 26 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan. Satu orang lagi tertangkap pada Senin malam. Sebanyak 19 orang yang ditangkap dipulangkan siang ini.