logo Kompas.id
UtamaPTUN Tolak Gugatan Setya...
Iklan

PTUN Tolak Gugatan Setya Novanto

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5DgBTycc8yR6inSVTtN4mLx5V00=/1024x1280/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171226rek-putusanptunsetnov.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ihwal pencegahan ke luar negeri dan pencabutan paspor atas nama Setya Novanto.

JAKARTA, KOMPAS — Satu per satu upaya hukum yang ditempuh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta pada 7 Desember telah menolak gugatan mantan Ketua Umum Golkar itu dalam perkara pencegahan dirinya ke luar negeri dan pencabutan sementara paspornya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kuasa hukum Novanto dalam perkara ini, Muhammad Ainul Syamsu, Selasa (26/12) di Jakarta, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding. ”Sampai dengan hari ini, kan, perkara itu telah melewati batas waktu yang diberikan oleh hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Kami tidak mengajukannya sehingga putusan itu secara otomatis seharusnya telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000