JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi mewaspadai korupsi di sektor politik yang diperkirakan makin marak di tahun politik mendatang, yakni tahun 2018 dan 2019. Politisi diharapkan tidak melakukan upaya-upaya yang sifatnya transaksional dan melanggar hukum di tahun politik mendatang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/12) di Jakarta mengatakan, korupsi politik rentan terjadi di tahun politik. Penambahan dana politik bagi setiap partai politik oleh pemerintah semestinya menjadi sabuk pengaman bagi terjadinya korupsi politik.
“Tahun ini dana politik parpol dinaikkan. Hal itu berdasarkan hasil kajian KPK sebelumnya yang menyebutkan perlunya dana parpol itu dinaikkan tetapi tetap dalam angka yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.
Tahun ini dana politik parpol dinaikkan. Hal itu berdasarkan hasil kajian KPK sebelumnya yang menyebutkan perlunya dana parpol itu dinaikkan tetapi tetap dalam angka yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan
Selama ini ada kecenderungan korupsi dilakukan oleh politisi dan kalangan parpol karena adanya kebutuhan dana politik yang tinggi. Di satu sisi, sumbangan dari kader parpol tidak bisa memenuhi kebutuhan itu. Akibatnya parpol maupun kader-kader parpol menerima pemasukan dana dari sumber-sumber lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau korupsi itu dilakukan oleh DPR atau DPRD yang bisa memengaruhi pembuatan regulasi, misalnya, akan sangat besar pengaruhnya bagi masyarakat. Bila ada pemberian dan sumber dana yang diterima oleh anggota DPR/DPRD yang bersifat transaksional, itu akan sangat berpengaruh pada kebijakan yang dituangkannya ke dalam regulasi. Praktik semacam ini harus dihindari oleh politisi,” kata Febri.
KPK tidak akan segan-segan menindak tegas politisi yang menyalahgunakan momen pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah menggunakan cara-cara transaksional dan koruptif. Di sisi lain, KPK berharap aturan main yang dibuat oleh pemerintah tentang dana parpol semakin jelas dan bisa dieprtanggungjawabkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan korupsi.
Bila ada pemberian dan sumber dana yang diterima oleh anggota DPR/DPRD yang bersifat transaksional, itu akan sangat berpengaruh pada kebijakan yang dituangkannya ke dalam regulasi. Praktik semacam ini harus dihindari oleh politisi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah menagih komitmen parpol-parpol menjelang tahun politik ini. KPK setidaknya telah mendatangi 12 parpol untuk mempertegas kembali komitmen mereka terhadap sejumlah rekomendasi KPK setelah pemerintah menaikkan dana parpol tahun ini. Parpol yang telah didekati KPK secara intensif adalah PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Golkar, PSI dan PKS.
“Menyambut tahun politik, pada tahun 2017 KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan pilkada demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya, hingga potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih,” kata Basaria.
Berdasarkan laporan akhir tahun KPK, tahun 2017, ada 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV dan 27 perkara melibatkan swasta, serta 20 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya. Bila dihitung, 20 anggota DPR/DPRD serta 12 kepala daerah yang terlibat korupsi adalah juga politisi. Total, ada 32 perkara korupsi yang melibatkan politisi secara langsung. Meski demikian, pihak lain yang terlibat korupsi politik tahun ini jauh lebih besar dari angka tersebut.
"Jika dihitung dan diperhatikan, sebenarnya yang terlibat dalam korupsi politik bukan hanya politisi, kan. Sebab di situ ada pengusaha atau pihak swasta, dan mungkin juga pegawai negeri sipil. Misalnya, dalam pembuatan regulasi. Oleh karenanya mereka yang termasuk ke dalam korupsi sektor politik tidak bisa hanya dikecilkan bagi kalangan politisi. Sebab swasta dan penyelenggara negara yang terlibat dalam korupsi sektor politik itu juga bisa dihitung. Kalau diperhatikan, maka 50 persen perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh KPK melibatkan kepentingan politik atau korupsi di sektor politik," urai Febri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.