JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ke-11 RI Boediono datang atas inisiatif sendiri untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsjad Tumenggung, Kamis (28/12), di Jakarta. Boediono semula dijadwalkan diperiksa pekan depan. Karena berhalangan hadir, ia berinisiatif datang untuk memberikan kesaksian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2002-2004, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain terkait dengan kebijakannya memberikan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul sendiri adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 yang seharusnya masih memiliki kewajiban menyerahkan aset selaku obligor BLBI kepada BPPN. Akibatnya, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan hari ini untuk efektivitas pemeriksaan saksi. ”Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan,” ujarnya.
Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan.
Pemeriksaan terhadap Boediono itu dilakukan KPK untuk menelisik lebih jauh peran dan kewenangan Boediono selaku Menteri Keuangan, yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1777 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah juga sebagai anggota KKSK.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela pemaparan capaian kinerja KPK, tahun 2017, Rabu, menuturkan, kasus BLBI itu akan terus didalami. Penahanan terhadap Syafruddin, 21 Desember lalu, juga merupakan kelanjutan dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi BLBI tersebut.
”Terus kan, semua kasus yang hasil pendalaman juga dilanjutkan. Kan, kami sudah dapat menahan itu ketuanya (Syafruddin),” ujar Agus.
Pada 21 Desember, Syafruddin resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan.
Nilai kerugian negara yang timbul akibat korupsi BLBI itu diduga jauh lebih besar daripada perkiraan awal. Sebelumnya, nilai kerugian negara diperkirakan Rp 3,7 triliun. Setelah audit investigatif dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian ditemukan sekitar Rp 4,58 triliun. Nilai kerugian terbaru itu didasarkan pada audit investigatif BPK pada 25 Agustus 2017.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.