JAKARTA, KOMPAS — Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Sabtu (30/12), mengungkap kiriman 48,8 kilogram ganja oleh jasa ekspedisi pengiriman barang. Pelaku diringkus di Depok, Jawa Barat.
"Ganja berasal dari Aceh," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief Dewanto, Sabtu, di Jakarta. Ganja itu senilai Rp 732 juta. Pelaku yang saling terhubung adalah RA, SR, dan TH.
Kronologinya, anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berpura-pura membeli ganja kepada pengedar. Awalnya, tempat bertransaksi disepakati di daerah Jakarta Utara, tetapi pelaku meminta transaksi diganti di daerah Depok. Tim yang dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian beserta Kepala Unit 3 Ajun Komisaris Iwan Purwanto, Rabu (27/12), mendatangi lokasi itu.
Setelah mengobservasi lokasi dan pelaku datang, polisi meringkus tersangka RA dengan barang bukti dua bungkus plakban berisi ganja 2 kilogram. Dari RA diperoleh informasi sebagian barang bukti dititipkan di rumah SR dan TH. Dari rumah SR, polisi menemukan 1,1 kg ganja dan di rumah TH ada ganja 700 gram.
Pengakuan RA, masih ada satu resi pengiriman ganja lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang di Depok. "Jasa ekspedisi ini bekerja sama dengan kami, menginformasikan ke kami," ujar Reza.
Polisi kemudian mendapat informasi barang RA ada di gudang perusahaan jasa ekspedisi itu di Tambun, Bekasi. Anggota Satuan Resnarkoba meluncur ke lokasi membawa anjing pelacak (K9), tetapi barang belum ditemukan. Baru pada Sabtu kemarin pengecekan di Tambun diulang dan ada paket barang atas nama RA.
Menurut Aldo, nama barang yang tercantum di resi pengiriman adalah pakaian, tetapi setelah dibuka, isinya ganja. "Kendaraan jasa ekspedisi melalui jalur darat dan laut," ucapnya.
Para pelaku, kata Aldo, sering menggunakan cara itu mengingat tak ada pemeriksaan saksama terhadap barang di kendaraan jasa ekspedisi di pelabuhan. Apabila lewat jalur udara, bakal ada pemeriksaan sinar X.
Para pelaku sering menggunakan cara itu mengingat tak ada pemeriksaan saksama terhadap barang di kendaraan jasa ekspedisi di pelabuhan.
RA mengaku, ganja diedarkan di wilayah Depok. Ia diupah Rp 300.000 per kg untuk mengirim ganja ke pembeli.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur membongkar upaya mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta lewat jasa PT Pos Indonesia, Oktober lalu. Ada lima peti berisi 95 bungkus daun ganja. Pengungkapan itu berbekal informasi paket mencurigakan dari Kantor Pos Jakarta Timur.
Penangkapan tiga pengedar ganja di Depok itu adalah bagian dari pengungkapan kasus pengedaran ilegal narkotika selama sepuluh hari, 21-30 Desember, oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Selain 48,8 kg ganja, polisi juga menyita dari kasus-kasus lain berupa 2,8 kg sabu senilai Rp 4,2 miliar dan sembilan butir ekstasi senilai Rp 2,25 juta.
Reza mengatakan, berdasar pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial LS dan EA dengan barang bukti 230 gram sabu, ada informasi narapidana di lembaga pemasyarakatan yang mengendalikan transaksi dari dalam penjara menggunakan ponsel. Informasinya, napi itu berada di LP di daerah Tigaraksa, Tangerang, dan daerah Gunung Sindur, Bogor. (JOG)