Penyelundup Ganja 1,3 Ton Terancam Penjara Seumur Hidup
Oleh
WINDORO ADI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyita 1,3 ton ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada malam tahun baru, Minggu (31/12), pukul 22.30. Enam orang dibekuk, sedangkan dua lainnya masih buron. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman mati seperti ditunjukkan pada beberapa vonis majelis hakim kasus serupa di sejumlah pengadilan negeri di Jakarta.
”Enam orang sudah kami tangkap, dua masih buron. Keduanya adalah IR (Irwan) dan MUN (Ilham Maulana) yang mengendalikan jaringan ini. Mereka masih kami buru,” kata Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Hengki Haryadi, dalam jumpa media di Markas Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan kasus serupa Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakbar pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
”Berdasarkan analisis data TI (teknologi informasi), kami mendapat informasi akan ada pengiriman ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta,” ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Suhermanto, Rabu (3/1) malam.
Ia dan Kanit 1 Satres Narkoba Ajun Komisaris Besar Alrasydin Fajri Gani memimpin tim melakukan surveillance (pemantuan terus-menerus) dengan target Franky Alexandro (31) serta dua keneknya, Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29), yang berangkat dari Jakarta ke Aceh mengambil paket ganja.
Sesampainya di Aceh, Alexandro dan kawan-kawan memuat paket ganja ke mobil truk boks bernomor polisi B 9337 TCD. Dengan truk tersebut, mereka ke Jakarta. Minggu (31/12) pukul 22.30, truk boks dihadang dan dibongkar muatannya.
Sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (31/12), tim menghentikan mobil boks yang dikemudikan Alexandro (31) dan dua keneknya di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung. Saat dibongkar terungkap, 1.300 paket ganja seberat 1,3 ton disembunyikan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah dimodifikasi dilapisi baja ringan.
Setelah memeriksa ketiga tersangka, polisi menangkap Rizki Akbar (27) sebagai pemberi perintah di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/1) pukul 06.00. Tersangka lain, Rocky Siahaan (34), juga sebagai pemberi perintah sekaligus pengendali, ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat, pada hari yang sama pukul 14.00. Terakhir, polisi menangkap Gardawan (24), penerima dan penjaga gudang penyimpanan. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jaksel.
Selain menyita ganja seberat 1,3 ton, polisi juga menyita mobil boks Mitsubishi B 9337 TCD, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 8405 NI, 8 telepon seluler (ponsel), 1 timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.
”Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Hengky. Meski demikian sepengamatan Kompas, para pelaku kasus serupa ini umumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri di Jakarta.
Suhermanto mengatakan, jaringan ini diduga sudah berulang kali mengedarkan ganja dan sabu antarprovinsi. ”Sabu atau ganja seberat 500-950 kilogram biasanya mereka bawa dengan truk boks, mobil APV, atau Xenia," ujar Suhermanto.