BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Provinsi Aceh, 32 narapidana masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Narapidana tersebut sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalang di balik kerusuhan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin, Jumat (5/1), ditemui di LP Banda Aceh mengatakan, para napi tersebut semua mengarah menjadi tersangka. ”Mereka masih diperiksa, tetapi ada kemungkinan semua mengarah sebagai tersangka,” ujar Saladin.
Kerusuhan terjadi pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00. Napi mengamuk dengan membakar ruangan kerja pegawai lapas serta merusak peralatan kerja dan fasilitas lain. Kerusuhan baru mereda pada pukul 14.00 setelah anggota kepolisian dan tentara dikerahkan ke lokasi untuk pengamanan.
Kerusuhan berawal dari penolakan napi bernama Gunawan untuk dipindahkan ke Sumatera Utara. Gunawan adalah napi kasus narkoba dengan vonis 15 tahun penjara. Sebelum ditempatkan di LP Banda Aceh, Gunawan pernah ditahan di LP Lampung.
”Gunawan bisa memengaruhi napi dan oknum sipir. Dia harus dipindahkan karena selama ini sering berada di luar LP,” kata Saladin.
Hasil penggeledahan di LP, polisi menemukan ganja 1 kilogram, sabu 10 paket, alat pengisap sabu, tanaman ganja, telepon genggam, dan senjata tajam. Di dalam lapas tersebut juga ditemukan sebuah kamar mewah milik Gunawan.
Saat ini, Gunawan dan napi yang ditahan masih menjalani pemeriksaan. Saladin mengatakan, tersangka akan ditindak sesuai hukum. ”Negara tidak boleh kalah dengan ulah mereka. Mereka harus ditindak tegas, tidak akan dikasih ampun,” ujar Saladin.
Pantauan Kompas di LP Kelas II Banda Aceh, penjagaan masih dilakukan, tetapi situasi kondusif. Aktivitas pegawai belum berjalan normal karena ruangan belum dibersihkan dan belum direhabilitasi.
Kepala LP Kelas II Banda Aceh Endang menuturkan, kejadian ini menjadi momentum untuk membenahi LP. Dia berjanji akan menindak oknum sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba ke LP.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, dalam kerusuhan yang terjadi kemarin, tidak ada korban jiwa dan narapidana yang kabur. ”Kondisi saat ini narapidana yang berada di LP Banda Aceh sebanyak 548 orang dan petugas regu jaga yang melaksanakan piket hanya 6 orang,” kata Ade.
Secara keseluruhan, pengamanan LP Banda Aceh berkekuatan 78 petugas yang terdiri dari 55 petugas administrasi dan 23 petugas pengamanan. Pada saat kejadian, menurut Ade, petugas pengamanan yang piket sebanyak 6 orang, yaitu petugas P2U (pengamanan pintu utama) sebanyak 2 orang dan petugas pengamanan sebanyak 4 orang,” kata Ade.