logo Kompas.id
UtamaResidivis Korupsi Membajak...
Iklan

Residivis Korupsi Membajak Demokrasi

Oleh
Rini Kustiasih
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3mAgQbr8R4sjd4FpE1P3jPxUd-k=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180105_KPK_D_web.jpg
Kompas/Alif Ichwan

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif di Jakarta, Jumat (5/1). Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel, dengan komitmen fee suap Rp 3,6 miliar.

Penangkapan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, 4 Januari, menandai fenomena baru, yakni kemunculan residivis korupsi, dalam dunia politik. Abdul Latif yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah ternyata pernah menjadi narapidana kasus korupsi, tahun 2005-2006.

Kini, Abdul Latif kembali disangka melakukan korupsi, yakni dengan menerima uang, hadiah, atau janji terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri di kabupaten yang dipimpinnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000