JAKARTA, KOMPAS — Mantan pengacara Setya Movanto, Fredrich Yunadi, dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dicegah dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/1) di Jakarta, mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang yang keterangannya akan dibutuhkan dalam penyelidikan obstruction of justice itu.
Mereka yang dicegah ke luar negeri ialah Fredrich Yunadi (mantan kuasa hukum Novanto), Reza Pahlevi (ajudan Novanto), M Hilman Mattauch (mantan jurnalis Metro TV), dan Achmad Rudyansyah (mantan anggota tim kuasa hukum Novanto).
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena mereka diharapkan berada di dalam negeri saat keterangannya diperlukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap tersangka Novanto ketika itu. Rangkaian tindakan menghalang-halangi penyidikan itu diduga terjadi pada pertengahan November 2017.
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena mereka diharapkan berada di dalam negeri saat keterangannya diperlukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap tersangka Novanto ketika itu.
Pada 15 November lalu, Novanto tidak berada di rumahnya ketika penyidik KPK berusaha menjemputnya. Pada 16 November malam, Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil yang ditumpangi Novanto bersama ajudannya, Reza Pahlevi, dan dikemudikan oleh Hilman Mattauch menabrak tiang penerangan di Jalan Permata Berlian. Novanto harus dirawat di RS Permata Medika karena kejadian tersebut.
Sebelum kecelakaan itu, kuasa hukum Novanto, yakni Fredrich Yunadi, dan anggota firma hukumnya, Achmad Rudyansyah, melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, 10 November 2017, setelah penetapan Novanto kembali sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Fredrich dan tim kuasa hukum Novanto ketika itu melaporkan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, karena dinilai tidak mematuhi perintah hakim atau putusan pengadilan.
”Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya sehingga saat dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri atau berada di Indonesia,” ujar Febri.
Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang itu didasari ketentuan yang diatur di dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketentuan dalam pasal itu menerangkan bahwa KPK memiliki kewenangan memerintahkan instansi terkait untuk mencegah seseorang ke luar negeri guna keperluan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el, KPK juga menetapkan Markus Nari, anggota DPR, sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus tersebut (obstruction of justice). Sebelumnya, Markus juga disangka menerima sejumlah uang dan terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan KTP-el.
Sekitar 30 saksi telah diperiksa penyidik KPK dalam dua perkara yang melibatkan Markus Nari tersebut.