KPK Membidik Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik belum menjadi akhir dari pengembangan kasus itu. Keberadaan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan KPK terhadap sejumlah saksi dalam tiga pekan terakhir.
Pada Rabu (10/1), KPK kembali memeriksa Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Keduanya diperiksa KPK dalam pengembangan perkara korupsi KTP-el untuk menemukan tersangka lain.
Deisti yang tiba pukul 13.30 enggan memberikan komentar mengenai kedatangannya. Datang mengenakan kerudung putih, Deisti diam dan terus berjalan menuju Gedung KPK. Ia tetap diam seusai diperiksa penyidik dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.50.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum bisa menyebutkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
”Novanto dan istrinya diperiksa untuk pengembangan penanganan kasus KTP-el untuk menemukan pelaku lain,” katanya.
Setya Novanto dan istrinya diperiksa untuk pengembangan penanganan kasus KTP-el untuk menemukan pelaku lain.
Selain memeriksa Novanto dan Deisti, KPK juga memeriksa Miryam S Haryani serta dua anak Novanto, yaitu Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur PT Quadra Solution.
KPK hari ini juga memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Penyidik memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Sementara Miryam seusai diperiksa penyidik mengatakan, dirinya tidak mengenal Anang. Oleh karena itu, tidak banyak keterangan yang bisa disampaikan kepada penyidik KPK. Ia hanya ditanyai delapan pertanyaan oleh penyidik.
”Saya tidak kenal Pak Anang, ya jadi pemeriksaannya tidak lama,” ujarnya.
Adapun Yasonna mengatakan, dirinya telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya soal proyek KTP-el kepada penyidik. Namun, ia enggan merinci lebih jauh keterangannya kepada penyidik. Ia juga diam saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang kepada dirinya saat masih menjadi anggota Komisi II DPR dalam pembahasan KTP-el.
”Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Saya jelaskan yang saya tahu,” ujar Yasonna.