logo Kompas.id
UtamaMantan Kuasa Hukum dan Dokter ...
Iklan

Mantan Kuasa Hukum dan Dokter Novanto Jadi Tersangka

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cVW8v0bi0U1_GaAl5R-yVQWY84g=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171129REK-Fredrich.jpeg
KOMPAS/RINI KUSTIASIH

Fredrich Yunadi, salah satu bagian tim kuasa hukum Setya Novanto

JAKARTA, KOMPAS — Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Fredrich bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang pernah menangani Novanto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Saproyanto Refa, Rabu (10/1), di Jakarta, membenarkan penetapan tersangka itu. Fredrich pada Selasa sore telah menerima dua surat dari KPK, yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan tertanggal 9 Januari kepada Fredrich untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 Januari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000