logo Kompas.id
UtamaMK: Ambang Batas Pencalonan...
Iklan

MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden Sesuai Konstitusi

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN ANTONY LEE
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SI257SoIfbDIWwAhjlFxe1j38Vw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20140731WAK5-copy.jpg
Kompas

Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 sesuai dengan desain konstitusi terkait dengan upaya penguatan sistem presidensial. Hal ini juga selaras dengan semangat penyederhanaan partai politik secara alamiah yang menjadi bagian dari semangat konstitusi untuk mendukung sistem presidensial tersebut.

Pendapat mahkamah itu disampaikan dalam pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan 13 pemohon, Kamis (11/1)  di Jakarta. Para pemohon mendalilkan dua pasal di dalam UU Pemilu itu, yakni Pasal 173 Ayat 1 dan 3 mengenai kewajiban verifikasi faktual, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wapres atau presidential threshold.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000