Pasal ”Zombie” Dibatalkan MK, Parpol Lama Diverifikasi
Oleh
ANTONY LEE DAN RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Partai politik peserta Pemilu 2014 yang kembali mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual sebagaimana halnya partai baru. Hal ini menjadi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur jalur ”khusus” tanpa verifikasi faktual bagi partai yang sudah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/1), majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutus permohonan yang diajukan pengurus Partai Islam Damai Aman (Idaman). Partai Idaman menggugat Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 173 mengatur verifikasi parpol peserta pemilu, sedangkan Pasal 222 terkait ambang batas minimal bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Pasal 173 Ayat 1 berbunyi Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara pada Pasal 173 Ayat 3, disebutkan Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Pemohon berpendapat pasal tersebut inkonstitusional karena diskriminatif.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemilu beralasan demi hukum, sedangkan pokok permohonan terkait Pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan demi hukum. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian sebagian frasa ”yang telah ditetapkan” dalam Pasal 173 Ayat 1 dan menyatakan Pasal 173 Ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim mempertimbangkan antara lain dua faktor penting, yakni prinsip keadilan dan pertimbangan verifikasi parpol sejalan dengan desain konstitusi untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Terkait dengan prinsip keadilan, majelis berpendapat bahwa makna ada parpol yang dikategorikan lulus dan ada parpol yang belum lulus verifikasi menunjukkan ada dua kelompok calon peserta pemilu yang diperlakukan berbeda.
Pasal ”zombie”
Terkait hal ini, majelis juga mempertimbangkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 MK terkait Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dalam putusannya saat itu, MK mengabulkan permohonan pemohon karena pasal itu dinilai bersifat diskriminatif.
Hakim konstitusi Anwar Usman dalam pertimbangan menuturkan, pembuat undang-undang dalam menyusun Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 menghidupkan kembali norma pada Pasal 8 Ayat 1 UU No 8/2012 yang sudah dibatalkan melalui putusan MK. ”Maka bagi MK, hal itu jadi bukti tidak terbantahkan untuk menyatakan norma yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anwar.
Terkait dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, majelis berpendapat bahwa jika tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang sudah lolos verifikasi pemilu terdahulu maka jumlah partai politik akan terus bertambah. Hal ini membuat ide besar menyederhanakan sistem kepartaian tidak akan pernah tercapai.
Selain itu, majelis juga mengungkapkan bahwa kendati persyaratan verifikasi yang diatur dalam Pasal 173 Ayat 2, sama dengan syarat Pemilu 2014, tetapi kondisi faktual berbeda. Syarat itu antara lain jumlah kepengurusan di 100 persen provinsi, minimal 75 persen kabupaten dan kota dalam satu provinsi, serta minimal 50 persen di kecamatan dalam satu kabupaten/kota, serta keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Implikasi pemilu
Putusan MK ini berimplikasi juga terhadap persiapan Pemilu 2019. Saat ini partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 sudah menjalani tahap verifikasi faktual. Partai politik peserta Pemilu 2019 hanya menjalani verifikasi faktual di daerah otonomi baru, sedangkan parpol baru menjalani verifikasi faktual di seluruh daerah. Dalam jadwal KPU, penetapan parpol peserta Pemilu 2019 akan berlangsung pada 17 Februari 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman yang juga menghadiri sidang putusan itu mengakui putusan itu akan berimplikasi terhadap tahapan pemilu. Dia mengaku KPU akan lebih dahulu mempelajari putusan itu untuk kemudian dijadikan basis merevisi dua peraturan KPU, yakni yang berkenaan dengan tahapan, program, serta jadwal dan peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
”Setelah sidang ini, kami akan segera menggelar rapat membahasnya,” kata Arief.