logo Kompas.id
UtamaPasal ”Zombie” Dibatalkan MK, ...
Iklan

Pasal ”Zombie” Dibatalkan MK, Parpol Lama Diverifikasi

Oleh
ANTONY LEE DAN RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RQINbBB05Bgn65CrRia7UiNOWW8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180111REK-MK.jpg
KOMPAS/RINI KUSTIASIH

Direktur Eksekutif Perludem Titi Amggraeni (kiri) dan pemohon uji materi UU Pemilu Effendi Ghazali (kanan) menyayangkan putusan MK yang menyatakan presidential threshold sesuai konstitusi, Kamis (11/1) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Partai politik peserta Pemilu 2014 yang kembali mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual sebagaimana halnya partai baru. Hal ini menjadi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur jalur ”khusus” tanpa verifikasi faktual bagi partai yang sudah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/1), majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutus permohonan yang diajukan pengurus Partai Islam Damai Aman (Idaman). Partai Idaman menggugat Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 173 mengatur verifikasi parpol peserta pemilu, sedangkan Pasal 222 terkait ambang batas minimal bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000