Kasus terakhir, jaringan pengedar sabu menggunakan bus lintas provinsi untuk membawa sabu dari Medan ke Jakarta. Bus dipilih karena pemeriksaan tak seketat di bandara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (8/1), menangkap warga Malaysia berinisial LTW, pemimpin jaringan. Tersangka ditembak mati, Senin pukul 23.00, karena berusaha kabur. Barang bukti yang disita berupa 10 kilogram sabu, diduga buatan China, bernilai sekitar Rp 10 miliar.
”Mereka berkali-kali mengedarkan sabu menggunakan bus. Mereka punya metode agar tidak dicurigai awak bus,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (11/1).
Menurut Suwondo, LTW adalah pengedar sabu cukup besar di wilayah Jakarta. ”LTW merupakan kepala cabang pengedar wilayah Jakarta. Ada 10 jaringan pengedar sabu di Jakarta. Jatah LTW 10 kilogram,” katanya.
LTW ditembak karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi jaringan di Jakarta Utara. ”LTW berusaha lari dan merebut senjata petugas yang mengawal. Petugas menembaknya,” ujar Suwondo.
Sebelum meringkus LTW, polisi menangkap anak buahnya berinisial PG, warga negara Indonesia, di sebuah hotel di Jakarta Barat. Saat PG digeledah, ditemukan 10 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kilogram.
Kasus Surabaya
Di Surabaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman sabu seberat 7,3 kilogram (setara Rp 14,6 miliar) yang dikirim dari Malaysia. Dua kurir ditembak dan empat orang ditahan saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (5/1).
Dua kurir yang ditembak itu adalah HMD dan IB. ”Mereka ditembak karena melawan petugas. Mereka menabrakkan mobil ke mobil polisi,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso. Adapun empat orang yang ditangkap berinisial ARW, ZN, RHM, dan HSN.
Sabu kiriman dari Malaysia itu diselundupkan lewat jalur laut dan disembunyikan dalam kemasan popok. Mereka juga memanfaatkan oknum anak buah kapal, ARW.
Di Bandar Lampung, empat bandar ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, karena memiliki 134 kg ganja. (WAD/SYA/VIO)