logo Kompas.id
UtamaFredrich Yunadi, Advokat Ke-22...
Iklan

Fredrich Yunadi, Advokat Ke-22 yang Dijerat Pasal Korupsi

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JBd6zBSosqHhdXbeNmken972npw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F487098_getattachment321a87ec-358a-4bbd-959c-9649f5fee6bb478497.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik dan tengah dicari KPK itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

JAKARTA, KOMPAS — Banyaknya penasihat hukum atau advokat yang diproses hukum karena terlibat kasus korupsi menunjukkan belum semua advokat menjunjung tinggi kode etik profesinya.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 22 advokat yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan, para pelaku terbukti tidak menjalankan kode etik advokat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000