JAKARTA, KOMPAS – Mantan kuasa hukum Setya Novanto yaitu Freidrich Yunadi akhirnya dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (12/1) malam. Yunadi yang berstatus tersangka dalam perkara merintangi penanganan perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini akan diperiksa sesuai dengan kapasitas statusnya.
Sesuai jadwal pemeriksaan, Yunadi diagendakan untuk diminta keterangannya sebagai tersangka pada Jumat (12/1) pagi. Namun melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa, Yunadi menyampaikan surat dirinya meminta agar KPK menunggu proses sidang etik di Perhimpunan Advokat Indonesia selesai dilakukan terhadapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya mempersilakan sidang etik profesi tersebut tetap berjalan. Akan tetapi, proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga anti rasuah merupakan hal yang terpisah sehingga tetap harus berlanjut. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang melandasinya.
"KPK menghormati dan menghargai proses internal atau proses Etik yang dilakukan di organisasi profesi. karena selain di advokat, IDI juga melakukan proses pemeriksaan internal. Tapi jangan sampai kemudian proses ini kemudian saling tunggu menunggu dan akhirnya berisiko untuk menghambat proses hukum yang ada," ujar Febri.
Setelah ditunggu hingga sore hari, Yunadi tetap tidak hadir. Tim KPK pun mengambil langkah untuk menjemput yang bersangkutan. Langkah yang dilakukan KPK pun didasarkan pada prosesur hukum yang berlaku.
"Sudah dipanggil secara patut dan ditunggu tapi tidak hadir. Diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta. Hingga ditemukan di salah satu tempat di Jaksel. Tim membawa juga surat penangkapan," kata Febri.
Bimanes Sutardjo Juga Ditahan
Sebelumnya, KPK sudah menahan dokter penyakit dalam dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Seperti diketahui, Bimanesh juga menjadi tersangka dalam perkara merintangi penanganan perkara. Awalnya, Bimanesh datang ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan dalam hal tersangka diduga keras melakukan suatu tindak pidana,” kata Febri.
Bimanesh yang sempat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, Jumat pagi, langsung ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam perkara obstruction of justice ini, Fredrich yang ketika itu adalah kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto diduga telah memesan RS Medika Permata Hijau bahkan sebelum Novanto datang ke RS itu karena kecelakaan. Adapun Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, diduga memanipulasi data medis pasiennya sehingga memungkinkan Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Fredrich diduga telah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk Novanto.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.