Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi. Keberanian melaporkan dan memproses hukum para pelaku akan membantu mencegah kejadian berulang.
JAKARTA, KOMPAS - Pelecehan seksual terjadi pada setidaknya tiga siswa SMPN 184 Pekayon, Jakarta Timur, oleh seorang guru honorer berinisial AKN. Penyelidikan sementara oleh pihak kepolisian menyatakan tidak ada indikasi pemerkosaan/sodomi. Polisi terus mengumpulkan keterangan karena khawatir masih ada korban lainnya.
Polisi menangkap tersangka pada 27 Desember 2017 setelah menerima laporan dari wali murid SMPN 184 tertanggal 24 Desember 2017 tentang dugaan pelecehan seksual oleh guru sekolah itu terhadap muridnya.
”Setelah tersangka ditangkap, masuk laporan lagi dari dua wali murid. Sejauh ini ada tiga laporan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Pasar Rebo Komisaris Joko Waluyo, Jumat (12/1).
Tersangka tiba di Polsek Pasar Rebo kemarin pukul 16.50. Tersangka sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak 31 Desember 2017 akibat penyakit batu ginjal.
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Pasar Rebo Bripda Fitria Wijayanti mengatakan tidak ditemukan indikasi pemerkosaan pada korban. ”Tersangka mengakui berbuat cabul, meraba-raba korban,” kata Fitria.
Tersangka menjerat para korbannya dengan modus sama. Awalnya, dia mengajak para siswa itu menginap di rumah tersangka dengan dalih untuk merekapitulasi nilai. Pihak sekolah tidak mengetahui hal ini.
Salah satu korban dicabuli sekitar setahun lalu. ”Kejadian terakhir pada 19 Desember 2017, yang jadi korban adalah anak dari pelapor pertama,” kata Fitria.
Menurut Fitria, kabar tersebar yang menyatakan tersangka mencabuli 35 korban adalah berita bohong.
Bukan pertama kali
Kepala SMPN 184 Abdul Rifai membenarkan tersangka adalah tenaga pengajar kontrak di sekolah itu untuk pendidikan olah- raga. ”Kinerja (tersangka) bagus, berprestasi, sehingga kami juga memberi tugas kepadanya menjadi pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah),” katanya.
Abdul akan mencabut pengajuan perpanjangan kontrak yang tersangka ajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan menghapus kontrak kerja dengan AKN. Sebelum kasus ini, AKN juga pernah diadukan orangtua murid, Februari 2016, akibat dugaan pelecehan seksual. Saat itu, Abdul sudah mempertemukan AKN dengan orangtua murid. ”Setelah itu perkara selesai,” kata Abdul.
Kasus di Pekayon ini menjadi perbincangan di media sosial. Warga prihatin karena kasus serupa terus terjadi dan korbannya banyak. Menurut Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak Susi Handayani, sudah ada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perlindungan kekerasan berbasis satuan pendidikan. ”Persoalannya, tidak ada daya tekan dalam implementasi,” kata Susi.