Ini cerita soal pentingnya kartu tanda penduduk. KTP merupakan identitas resmi penduduk. Sebagai identitas, KTP mesti dibawa ke mana pun pergi. Apalagi sampai tak punya KTP. Pokoknya jangan anggap remeh KTP. Kompas, 13 Januari 1966, di halaman 2, menulis tentang nasib orang yang tak ber-KTP. Judulnya: "Kalau Tak Berkartu Penduduk".
Namanya Mat Ramin. Pada 3 Januari 1966, pukul 22.00, ia menghentikan makannya di pinggir Jalan Dr Soetomo, Jakarta Pusat, ketika ada ribut-ribut. Karena penasaran, Mat Ramin pun mendekat. "Ada apa?" tanya Mat Ramin. "Ada orang menjambret kacamata," terdengar suara jawaban. Tiba-tiba ada bunyi letusan senjata. Orang-orang berhamburan. Mat Ramin lari ke arah Pasar Baru, tetapi dicegat dan dipukul tentara. Ia lalu berlari ke arah Lapangan Banteng.
Lagi-lagi naas buat Mat Ramin. Dia ditangkap aparat Departemen Kejaksaan di Jalan Gedung Kesenian karena dicurigai. Setelah diperiksa, ia tak mempunyai KTP. Mat Ramin pun diserahkan ke polisi Komando Resor VI. Mat Ramin memang apes. Dia diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Hakim AB Lubis memvonis Mat Ramin hukuman 8 hari penjara. Dia didakwa melanggar Lembaran Kotapraja Jakarta Raya Tahun 1958 Nomor 7 perihal KTP.
Tampak betapa pentingnya KTP. Ketika zaman susah beras pada 1967, semua pembeli beras bantuan pemerintah juga harus memperlihatkan KTP. Tanpa KTP, pembeli beras takkan dilayani. Sejak zaman Orde Baru, operasi yustisi sering dilakukan untuk merazia KTP. Kalau tak punya KTP biasanya terkena sidang tindak pidana ringan (tipiring) berupa bayar denda. Ada juga yang disuruh push up.
Dahulu, orang bisa punya KTP banyak. Sekarang sulit. Dengan KTP elektronik, diantisipasi satu orang punya satu nomor induk kependudukan. Namun, KTP-el ini menghebohkan. Bukan karena mutunya gampang rusak, melainkan karena dikorupsi. Banyak pejabat, pengusaha, dan politikus diseret ke pengadilan. Paling heboh Setya Novanto yang dikenal licin dan selalu lolos dari kasus hukum. Hanya benda tipis berdimensi 8,5 x 5,4 x 0,1 sentimeter yang bikin Novanto tak berkutik. Bukan ukurannya, sih, yang bikin Novanto diseret ke pengadilan, melainkan nilai korupsi KTP-el yang sampai Rp 2,3 triliun. Karena itu, jangan remehkan KTP!