logo Kompas.id
UtamaPNS Dilarang Komentari Calon...
Iklan

PNS Dilarang Komentari Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mTx10V1ePWQFfi4Xoq_6o1s5EC4=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FPILKADA-LIMA.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh jajaran pegawai negeri sipil dilarang memperlihatkan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah selama pilkada serentak pada Juni mendatang.

Larangan tersebut termasuk mengomentari, mengunggah, atau hanya memberikan ”like” pada unggahan di media sosial yang terkait pasangan calon di pilkada. Hal itu diberlakukan untuk menjaga asas netralitas aparatur sipil negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000