Lebih dari tiga puluh orang dilaporkan disekap di tiga rumah di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat lalu. Ternyata, ”korban” mengikuti pelatihan bisnis.
TANGERANG, KOMPAS Keterangan Kepolisian Resor Metro Tangerang, tidak ada indikasi penyekapan seperti kabar yang beredar. Sebanyak 31 orang itu bebas beraktivitas di luar bangunan.
”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada upaya penyekapan. Total ada 31 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro (Polrestro) Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi di Markas Polrestro Tangerang, Sabtu (13/1).
Seperti beredar di media cetak dan daring, Jumat lalu, sebanyak 36 orang diduga disekap perusahaan di Kampung Cadas, Desa Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Disebutkan pula ada anak di bawah umur, seperti dilaporkan salah satu warga, yang dimintai uang Rp 12 juta dari saudaranya yang jadi ”korban”.
Terkait penyekapan itu dibantah oleh salah satu ”korban”, Adi Pradana (20), pemuda asal Ciamis, Jawa Barat, yang juga kerabat warga yang melapor ke polisi. Adi membenarkan bahwa ia meminta uang kepada kerabatnya agar bisa mendaftar sebagai anggota rantai pemasaran (downline) pada bisnis mirip multilevel marketing (MLM) produk alat terapi kesehatan bermerek Qnet.
Ia meminta uang Rp 8 juta untuk membeli alat kesehatan itu sekaligus dilatih jadi anggota rantai pemasaran. Adapun uang Rp 4 juta untuk biaya hidup.
”Tidak ada penyekapan. Saya kira itu rasa takut (kerabat) yang berlebihan,” kata Adi yang ditemui di kantor Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang. Di sana, para ”korban” dimintai keterangan, sepuluh di antaranya perempuan.
Hari (19), asal Cianjur, Jawa Barat, membenarkan pernyataan Adi. Ia juga tidak merasa dipaksa atau diperas. Bahkan, ia mendapat imbalan sekitar Rp 3 juta setelah menggaet dua klien.
Menanggapi kabar bahwa mereka disekap di tiga rumah kontrakan, saksi ”korban” menyatakan mereka memang tinggal di tiga rumah kontrakan berdekatan. Namun, bebas beraktivitas.
Ada yang baru satu minggu tinggal di sana, ada yang sudah tiga bulan tinggal di rumah kontrakan itu. Tak sedikit yang berasal dari luar Tangerang.
Dugaan di bawah umur
Meski jelas perihal status mereka, polisi masih akan mengembangkan kasus itu terkait izin pihak perusahaan, yakni PT Amoeba Internasional, dan izin produk Qnet yang dipasarkan. Polisi juga akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja atas dugaan adanya pekerja di bawah umur.
”Pihak perusahaan akan kami panggil untuk keterangan lebih lanjut,” kata Deddy.
Kemarin, pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja turut hadir di Polrestro Tangerang berkoordinasi mengembangkan kasus. ”Dugaan ada pekerja di bawah umur masih didalami. Belum dipastikan,” kata Sahlan dari Direktorat Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.