JAKARTA, KOMPAS – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi penyidikan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto berlangsung cepat. Setelah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan ajudan Novanto, Reza Pahlevi, Senin (15./1), tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin di Jakarta mengatakan, pemanggilan Reza Pahlevi yang merupakan anggota kepolisian itu telah dikoordinasikan dengan pihak Polri. Surat sudah disampaikan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Hingga Senin sore, Reza tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari KPK untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Novanto. Fredrich sendiri telah ditangkap Jumat malam, dan menjalani pemeriksaan di KPK hingg Sabtu dini hari, akhir pekan lalu. Bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang pernah merawat Novanto di RS Medika Permata Hijau, 16-17 November 2017, Fredrich disangka merintangi penyidikan terhadap Novanto.
Fredrich yang ketika itu adalah kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto diduga telah memesan ruangan di RS Medika Permata bahkan sebelum Novanto datang ke RS itu karena kecelakaan. Ia diduga memesan satu lantai di RS tersebut. Adapun Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, diduga memanipulasi data medis pasiennya sehingga memungkinkan Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penyampaian surat dan koordinasi yang dilakukan KPK kepada Kepala Polri dalam pemeriksaan terhadap Reza Pahlevi itu, menurut Febri, diperlukan untuk mendukung penuntasan penanganan perkara ini.
“Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan, karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik KPK dalam kasus ini,” ujar Febri.
Namun, karena pada pemeriksaan perdana hari ini (Senin) Reza tidak hadir, penyidik KPK berkoordinasi kembali dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengagendakan pemeriksaan ulang. “Waktu dan tempat akan dijadwalkan ulang oleh penyidik,” ujarnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Reza, penyidik KPK juga memeriksa kader Partai Golkar Aziz Samuel. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Aziz tidak bisa datang ke KPK karena sedang umroh.
"Justice collabolator"
Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan permohonan status justice collabolator yang diajukan oleh Novanto. Pada 10 Januari lalu, Novanto secara resmi mengajukan status justice collabolator untuk dirinya dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tahun 2011-2012.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa dinyatakan sebagai justice collabolator (JC), yakni orang yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatannya dan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan itu.
“Pertama, untuk mendapatkan JC ini, dia (Novanto) harus mengakui perbuatannya terlebih dulu, karena konsep JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Syarat berikutnya, dia harus membuka secara terang-benderang peran pelaku lain yang lebih besar dalam jaringan kejahatannya,” urai Febri.
Syarat utama yang menentukan dikabulkan atau tidak dikabulkannya seseorang menjadi JC ialah dirinya bukan pelaku utama. Syarat dan pedoman untuk memperlakukan seseorang yang berstatus JC itu diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Pasal 9 SEMA 4/2011 mengatur, seorang yang berstatus JC haruslah mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama dari suatu tindak pidana.
“Selain itu, untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa diberi status JC atau tidak akan dinilai pula dari konsistensi pemohon dalam mengungkap tindak pidana yang disangkakakan kepadanya,” kata Febri.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, membenarkan ada upaya dari pihak Novanto untuk menjadi JC. "Baru komunikasi saja untuk menjadi JC. Tentunya kalau JC itu disampaikan sesuai hasil diskusi, tentu diharapkan akan ada persetujuan dari KPK," katanya.