JAKARTA, KOMPAS — Saling pecat di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat terjadi hari ini, Senin (15/1). Pagi tadi, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding bersama beberapa pengurus Dewan Pimpinan Daerah memecat Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dari kursi Ketua Umum. Meski demikian, Oesman mengaku telah memecat Sudding dari posisinya sebagai sekjen terlebih dahulu kemarin, Minggu (14/1).
”Saya tidak peduli apa yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang kecil yang ingin merusak partai. Pasti akan kami lawan dan kami tertibkan,” ujar Oesman seusai memimpin rapat harian DPP Partai Hanura di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1), sekitar pukul 13.00.
Saya tidak peduli apa yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang kecil yang ingin merusak partai. Pasti akan kami lawan dan kami tertibkan.
Pagi tadi, Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menyampaikan, Badan Pengurus Harian yang dipimpin Sarifuddin Sudding telah melaksanakan rapat pleno di Hotel Ambhara dengan keputusan memecat Oso, sapaan akrab Oesman Sapta Odang, dari posisi Ketua Umum. Daryatmo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum sekaligus mempersiapkan musyawarah nasional luar biasa dengan agenda pergantian ketua umum.
Menurut Dadang, pemecatan Oso telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura. Saat ini 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Oso.
Dadang mengatakan, mosi tidak percaya itu didasari oleh kepemimpinan Oso yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Oso dianggap secara subyektif memecat Ketua DPD tanpa melalui rapat, buruk dalam mengelola keuangan partai karena memasukkan uang ke rekening perusahaan, hingga sering melontarkan kata-kata kasar dalam berbagai kesempatan.
Ihwal pemecatan, Oso yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah mengatakan, keputusannya bentuk dari ketegasannya untuk menertibkan organisasi. Oso tidak menginginkan adanya penyelewengan keuangan partai. Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman juga hadir bersama Oso di Hotel Manhattan.
Kami tidak bicara soal mahar politik. Sebab, dalam organisasi kepartaian, semua juga tahu ada biaya dalam partai. Itu sah-sah saja, tetapi harus sumbangan-sumbangan yang tulus, ikhlas, dan tidak memaksa. Itu boleh saja dan resmi, diakui oleh undang-undang.
”Kami tidak bicara soal mahar politik. Sebab, dalam organisasi kepartaian, semua juga tahu ada biaya dalam partai. Itu sah-sah saja, tetapi harus sumbangan-sumbangan yang tulus, ikhlas, dan tidak memaksa. Itu boleh saja dan resmi, diakui oleh undang-undang. Jadi, bukan untuk pribadi. Kalau untuk pribadi, dia bisa dapat terus bikin macem-macem, ya terpaksa kami pecat,” ujar Oso.
Oso menyampaikan, dirinya telah memberhentikan Sudding dari posisi Sekjen Partai Hanura, Minggu (14/1). Posisi Sudding digantikan oleh Herry Lontung Siregar. Menurut Oso, Sudding telah merusak marwah partai. Akan tetapi, saat ditanya lebih lanjut yang dimaksud merusak marwah partai itu, Oso menolak berkomentar. ”Nanti-nanti akan kita sampaikan,” ujar Oso.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, pertemuan beberapa pengurus Hanura di Hotel Ambhara tidak diatur dalam AD/ART Partai Hanura. ”Saya belum tahu siapa yang kumpul-kumpul di Ambhara. Akan tetapi, yang saya pahami di AD/ART yang namanya memecat ketua umum itu tidak boleh di kedai kopi, tidak boleh dengan kumpul-kumpul,” kata Pasek yang juga mendampingi Oso di Hotel Manhattan.
Pasek juga menolak mengakui Sudding sebagai sekjen. Itu karena Ketua Umum Hanura telah memberhentikan Sudding terlebih dahulu.
”Mungkin nanti pemberitaan terkait Pak Sudding disebut mantan sekretaris jenderal, ya,” kata Pasek.
Pasek juga menyebutkan, di dalam AD/ART partai tidak dikenal istilah Plt ketua umum. Justru ketua umum memiliki kewenangan untuk memberikan status Plt kepada Ketua DPD dan DPC.
Menurut Pasek, segala pemecatan yang dilakukan Oso sesuai dengan prosedur yang ada di Partai Hanura. ”Hasil Musnaslub (2016) memilih Bapak Oso sebagai ketua umum secara aklamasi. Pada rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional 2017) di Bali ada salah satu putusan yang selain mendukung Pak Jokowi (Pilpres 2019), ada putusan lainnya, yaitu memberikan mandat penuh kepada Bapak Oso untuk melakukan restrukturisasi, reposisi, revitalisasi kepengurusan Hanura masa kepengurusan 2016-2020,” ujar Pasek.
Oleh karena itu, segala keputusan yang diambil Oso terkait restrukturisasi partai bersifat sah. ”Besok pun misalnya saya dipecat ya silakan, boleh saja, karena itu berdasarkan keputusan rapimnas,” lanjut Pasek.
Direstui Wiranto
Saat ditanya bahwa Ketua Dewan Pembina Wiranto telah menyetujui pemecatan Oso sebagai ketua umum, Oso tidak memercayainya. Oso bahkan mengatakan, kemarin dirinya telah berbicara kepada Wiranto terkait dengan keputusannya melakukan pemecatan berdasarkan AD/ART.
”Sudah pasti Pak Wiranto tidak setuju. Kalau dia setuju saya dipecat, saya pecat balik Wiranto. Tidak mungkinlah (setuju pemecatan Oso), dia, kan, orang tua. Dia mengerti organisasi dan mengerti politik,” tutur Oso.
Oso yakin Wiranto tidak akan menyetujui pemecatan dirinya karena Wiranto-lah yang memintanya untuk menjadi penerusnya sebagai ketua umum. Itu dilakukan karena Wiranto telah dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi salah satu menterinya. Presiden Jokowi tidak menginginkan menterinya untuk merangkap jabatan strategis di partai politik.
”Dia yang meminta saya menjadi ketua tiga kali. Tiga kali dia datang menemui saya dan meminta untuk menjadi ketua umum partai ini. Saya menolak tadinya, tetapi akhirnya saya terima, tidak apa-apa,” tutur Oso. (DD14)