logo Kompas.id
UtamaMengoperasikan Becak di...
Iklan

Mengoperasikan Becak di Jakarta Melanggar Perda

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kt5XjPCRarpcVXWddmcdw9TWt1Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180116DD0801.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Pengemudi becak berkeliling mencari penumpang di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana  melegalkan becak agar dapat beroperasi di wilayah permukiman penduduk.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mengaktifkan kembali becak di Jakarta mendapat tanggapan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Mengoperasikan becak di Jakarta dinilai  melanggar pelanggaran peraturan daerah. Namun, becak dapat digunakan untuk angkutan wisata.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, kebijakan mengoperasikan becak di DKI Jakarta melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. ”Pada Pasal 29 dan 62, secara jelas becak dilarang di Jakarta,” kata Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000