Para Pengelola Mal Antisipasi Kegagalan Bangunan
JAKARTA, KOMPAS — Para pengelola gedung, khususnya mal, melakukan antisipasi kegagalan bangunan setelah ambrolnya bangunan di Gedung BEI, Senin (15/1). Upaya audit dan pemeliharaan rutin menjadi kunci pencegah ambrolnya bangunan.
Direktur Mal Gandaria City Martin Marpaung menjelaskan, kegagalan bangunan dapat diantisipasi dengan perencanaan awal sebelum pembangunan. ”Untuk urusan keamanan sekaligus investasi di masa depan, dalam proses konstruksi bangunan harus melewati beragam tahap. Seperti ada arsitek yang mendesain, kontraktor yang membangun, konsultan yang menyetujui, serta pengelola yang mengontrol,” ungkapnya di kantor manajemen Gandaria City, Jakarta (17/1).
Ia menjelaskan, timnya telah membuat desain bangunan yang mudah dipelihara (maintenance), tetapi tetap memiliki estetika. ”Biasanya ada gedung yang memiliki desain sangat unik, tetapi rumit untuk tahap pemeliharannya,” ujarnya.
Dalam pemeliharaan ini, Martin menerangkan ada tahap pemeriksaan harian hingga audit berkala setahun sekali. Pemeriksaan harian berupa pengecekan yang kasatmata oleh petugas, seperti jika ada retakan (crack) di beberapa ruas bangunan dan area-area yang dianggap riskan.
”Audit ini penting meskipun memakan biaya yang cukup besar. Karena dari audit, kami bisa mendapat rekomendasi dari tim yang profesional, bagian mana saja dari bangunan yang harus diperbaiki. Selain itu, kami juga memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) dan juga ada pemeriksaan rutin dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Martin mengungkapkan, ada beberapa bangunan khusus yang perlu mendapat pemeliharaan ekstra, seperti bagian bangunan yang paling sering ada aktivitas pengunjungnya. Kemudian, beberapa bagian yang bersifat mekanis, seperti onderdil di eskalator dan eskalator harus diganti jika memang jangka usianya telah habis, padahal masih berfungsi.
”Seperti lokasi parkiran kendaraan, lobi tempat banyak orang beraktivitas, bagian bawah kanopi. Kemudian, daerah sekitar lift yang menjadi tempat titik berkumpul pengunjung juga mendapat perawatan ekstra. Pokoknya, daerah yang riskan terkena beban berat,” katanya.
Bangunan Mal Gandaria City ini telah berumur tujuh tahun, dan masih zero accident. Renovasi juga terus dilakukan untuk memenuhi kenyamanan pengunjung. ”Belum ada kejadian yang sampai membuat pengunjung terluka. Permasalahan yang pernah terjadi paling hanya lift yang sempat macet,” tuturnya.
Antisipasi kegagalan bangunan juga dilakukan oleh pengelola gedung Mal Central Park. Operation General Manager Central Park Selvyn menerangkan, gedung ini mulai beroperasi sejak tahun 2009 serta mengikuti izin dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
”Gedung ini dibangun mengikuti standar dan perhitungan yang dievaluasi detailnya oleh konsultan khusus di bidang struktur bangunan,” katanya.
Selvyn menerangkan, ada departemen khusus untuk menangani masalah keamanan dan pemeliharaan gedung. Hasil evaluasi tim di lapangan juga menjadi prioritas untuk proses perbaikan bangunan dan pemeliharaan berkala.
”Evaluasi secara merata dan berkala dilakukan di seluruh gedung yang ada, baik meliputi struktur gedung, eksterior, maupun interior bangunan,” katanya.
Perawatan berkala pada bangunan juga dilakukan pengelola Mal Senayan City. Marketing Director Mall Senayan City Halina menuturkan, inspeksi secara spesifik di bagian gedung dilakukan secara rutin.
”Hal ini menyangkut keamanan pada struktur gedung serta keselamatan umum. Pemeliharaan pada sisi dalam ataupun luar gedung terus dilakukan, seperti di bagian langit-langit, dinding, serta lantai gedung,” katanya.
Halina menuturkan, pihak pengelola sudah mengantongi SLF yang berlaku hingga tahun 2022. Sebelum perpanjangan SLF, pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan keseluruhan gedung, baik struktur, finishing, serta sistem penunjang utilitas.
”Pengecekan setiap hari juga kami lakukan terhadap semua fasilitas gedung sehingga bagian gedung dapat terdeteksi sebelum rusak,” katanya.
Sebelumnya, penyebab selasar BEI ambruk dan kerugian akibat kejadian itu belum diketahui dan akan diumumkan polisi setelah menyelesaikan proses penyelidikannya. Lepasnya angkur dan sambungan hanger (kabel penggantung) mezanin menjadi dugan sementara peristiwa ini terjadi.
Seperti diwartakan Kompas, Senin (15/1), Farida Riyadi, Direktur Cushman and Wakefield, atau pengelola gedung, mengatakan, ia telah melakukan evaluasi kelaikan gedung BEI pada Mei 2017. Evaluasi rutin dilakukan setiap tahun sekali. Dia menambahkan, Tower II Gedung BEI sudah berdiri sekitar 20 tahun lamanya dan tidak pernah direnovasi.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta Steve JM menjelaskan, untuk mencegah kejadian serupa terjadi di gedung lain, perlu ada pemeriksaan bangunan secara berkala. ”Pemeriksaan berkala bisa dilakukan setiap 3 tahun hingga 5 tahun sekali. Selain itu, jika ingin menambah lantai, struktur, atau komponen bangunan, perlu melalui konsultasi yang jelas,” ujarnya.
Ahli rekayasa struktur dari Institut Teknologi Bandung, Prof Iswandi Imran, menambahkan, inspeksi secara menyeluruh di gedung-gedung dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu upaya pencegahan ambrolnya suatu bangunan. Menurut dia, setiap konstruksi pasti ada gejala awal yang bisa dirasakan sebelum ambrol.
”Seperti lantainya terasa bergetar ketika dilewati atau jika ada baut atau mur yang lepas. Oleh sebab itu, masyarakat juga berhak melaporkan gejala awal ini kepada pengelola gedung agar bisa segera ditangani,” ujar Iswandi.
Selain itu, menurut Iswandi, pengelola gedung juga harus memperbarui sertifikasi laik fungsi setiap lima tahun sekali.
Permasalahan sertifikasi laik fungsi
Kepala Seksi Kelaikan Bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Daniel Peterson, ada beberapa kendala untuk melakukan pengecekan sertifikasi laik fungsi.
”Dinas PMPTSP baru berdiri sejak tahun 2015 sehingga izin yang sudah dikeluarkan sebelum tahun 2015 sulit kami lacak karena datanya ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, dinas PMPTSP hanya memberikan perizinan jika ada permohonan dari pemilik gedung. ”Pengecekan gedung hanya kami lakukan ketika ada pemohon. Setelah izin keluar, yang rutin melakukan pengawasan dan penindakan ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan DKI,” katanya.
Dinas PMPTSP telah memegang sejumlah data mengenai bangunan, khususnya mal yang telah mengantongi SLF. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci, mal apa saja yang telah memiliki dan yang belum memiliki SLF ini.
”Datanya belum dapat kami publish karena beberapa pertimbangan yang menyangkut pengaruh terhadap faktor ekonomi nantinya,” katanya.
Daniel menjelaskan, dasar hukum setiap bangunan harus memiliki SLF ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bangunan. Beberapa faktor yang harus dipenuhi untuk SLF ini adalah surat kepemilikan tanah, cetak biru (blueprint), serta instalasi bangunan. Instalasi ini juga meliputi listrik arus lemah, listrik arus kuat, sanitasi dan drainase, tata udara, serta transportasi dalam gedung. (DD05)