logo Kompas.id
UtamaUpaya Menyiasati Verifikasi...
Iklan

Upaya Menyiasati Verifikasi Faktual Dinilai Melanggar Konstitusi

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a-gmhk300Ef5juRPphTddPzpTkI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-18-at-14.50.30.jpeg
Kompas/Rini Kustiasih

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menggelar diskusi di Kafe Diskusi Kopi, Jakarta, Kamis (18/1), mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikaso faktual. Masyarakat sipil mendesak KPU dan DPR menaati putusan MK.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan semua partai politik peserta pemilu untuk menjalani verifikasi faktual bersifat final dan mengikat. Setiap upaya untuk menyiasati putusan MK itu, antara lain dengan menyamakan verifikasi faktual sekadar sama dengan administrasi elektronik di dalam sistem infomasi parpol atau sipol, nyata-nyata melanggar konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari di dalam diskusi bersama dengan elemen masyarakat sipil, Kamis (18/1) di Jakarta, mengatakan, kewajiban bagi setiap parpol agar diverifikasi faktual itu menjadi inti dari putusan MK. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengabaikan putusan itu sama halnya dengan mengabaikan konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000