JAKARTA, KOMPAS — Pelaksana program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship berencana menggodok kembali bunga kredit program ini. Sebelumnya, bunga kredit sebesar 13 persen dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya menjelaskan, PGO telah melakukan pertemuan dengan Bank DKI selaku calon pemberi pinjaman pada Selasa (16/1). ”Dalam pertemuan ini kami membahas proyeksi bunga kredit untuk program OK OCE,” ungkapnya di Kantor Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/1).
Faransyah menuturkan, bunga sebesar 13 persen ini sebenarnya bunga komersil yang ditetapkan oleh Bank DKI, dan tujuannya bukan untuk pelaku UMKM. ”Kalau 13 persen, tentu saja bunganya terlalu besar. Oleh sebab itu, kami akan mengupayakan agar bunganya bisa 7-9 persen, bahkan kalau bisa lebih rendah lagi,” katanya.
Kalau 13 persen, tentu saja bunganya terlalu besar. Oleh sebab itu, kami akan mengupayakan agar bunganya bisa 7-9 persen, bahkan kalau bisa lebih rendah lagi.
Hingga saat ini, belum ada nilai bunga yang ditetapkan oleh pelaksana program OK OCE. Selain itu, sistem peminjaman juga disusun oleh PGO. ”Jadi nanti akan ada syarat peminjamannya, seperti pelaku UMKM hanya bisa meminjam modal maksimal sebesar Rp 10 juta dengan bunga rendah 7-9 persen,” katanya.
Jika pelaku UMKM telah mampu mengembangkan usahanya, Faransyah menuturkan akan mendorong UMKM melakukan pinjaman dengan bunga komersil. Selain itu, sistem permodalan dengan konsep syariah juga sedang digodok PGO.
”Kemudian, untuk skemanya, OK OCE tidak hanya memberikan bantuan berupa pinjaman modal, tetapi juga ada skema waralaba dan skema alternatif permodalan lain, yaitu bekerja sama dengan beberapa perusahaan finansial teknologi,” katanya.
Faransyah berharap nilai bunga bisa segera ditetapkan pada Januari ini. ”Supaya program permodalan bisa segera berjalan, dan target pemerintah membentuk 200.000 UMKM bisa tercapai,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi menjelaskan, bunga 13 persen jelas memberatkan pelaku UMKM. Menurut dia, memang hak penentuan bunga tersebut ada di pihak perbankan, tetapi idealnya bunga kredit untuk UMKM sebesar 7 persen.
”Oleh karena itu, dinas UMKM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) untuk meringankan modal peserta OK OCE,” katanya.
Irwandi menjelaskan, ia telah menyiapkan nota kesepahaman dengan LPDB agar bisa memberikan pinjaman dengan bunga kredit 7 persen. Menurut rencana, para pelaku UMKM yang telah dilatih sudah bisa mendapatkan pinjaman modal pada Februari.
”Pada tahun 2017, sudah ada sekitar 3.000 pelaku UMKM yang kami latih, dan mereka belum mendapatkan pinjaman modal usaha,” katanya.
Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan, bunga 13 persen itu sangat tinggi bagi pelaku UKM, terlebih dibandingkan dengan program KUR yang sudah sekitar 7 persen.
”Bunga 13 persen itu sama dengan program kredit biasa perbankan, bukan program kredit khusus seperti yang selalu diutarakan Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan Pak Wagub (Sandiaga Uno) selama masa kampanye. Yang terjadi, malah sekarang menerapkan bunga tinggi dan jaminan sertifikat rumah,” katanya.
Huda menyatakan, kredit OK OCE sebaiknya menjadi alternatif bagi pengusaha UMKM yang tidak menerima KUR. Seharusnya masyarakat mendapatkan pinjaman dengan bunga yang tidak memberatkan meskipun belum bisa mengakses KUR (Kompas, 12 Januari 2018).
Kendala regulasi
Faransyah menuturkan, dalam menggarap program OK OCE, ia mengaku ada kendala regulasi yang dialami antara PGO dan dinas-dinas di Pemprov DKI. ”Wakil Gubernur kan sudah menunjuk kami sebagai pelaksana program OK OCE. Jadi, setiap dinas yang ingin melakukan program penciptaan wirausaha dengan nama OK OCE tentunya harus berkoordinasi dengan kami,” katanya.
Saat ini, sudah ada Instruksi Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewirausahaan. Ia berharap, PGO ini memiliki payung hukum yang kuat agar bisa menjalankan program OK OCE ini secara optimal.
”Saya akui, cukup sulit berkoordinasi dengan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang memiliki program UMKM, seperti dinas koperasi, UMKM, dan perdagangan; dinas perindustrian dan energi; serta dinas pariwisata dan kebudayaan,” ungkapnya.
PGO sendiri memiliki komunitas-komunitas wirausaha dan kelompok masyarakat yang baru mau memulai wirausaha. Ia berharap kerja sama antara Pemprov DKI dan PGO ini bisa berjalan dengan baik.
Langkah 7 PAS
Faransyah menjelaskan, untuk bisa mendapatkan pinjaman modal dari program OK OCE ini, harus melewati langkah 7 PAS. Langkah 7 PAS ini juga menjadi acuan bagi dinas-dinas terkait di DKI Jakarta untuk program UMKM.
”Langkahnya adalah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan,” ungkapnya.
Selain itu, menanggapi program OK OCE yang dinilai hanya ”cuap-cuap”, Irwandi menjelaskan, ia menerima kritik tersebut. ”Cuap-cuap ini kami lakukan untuk mencari tahu potensi para pelaku UMKM serta permasalahan mereka. Selain cuap-cuap, kami juga ada program pelatihannya. Cuap-cuap ini kan baru program awalnya,” katanya. (DD05)