logo Kompas.id
UtamaKebijakan Legalkan Becak di...
Iklan

Kebijakan Legalkan Becak di Jakarta Tidak Tepat

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c01CIT12t30nS9gSqUy_6UQny0U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-18-at-21.21.12.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Pengemudi becak di sekitar Pasar Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/1).

JAKARTA, KOMPAS — Pelegalan becak sebagai angkutan lingkungan dinilai tidak tepat jika dilakukan demi pemenuhan kontrak politik karena hanya menguntungkan segelintir orang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih besar dalam membuat kebijakan.

Pada berita Kompas, Kamis (18/1), becak direncanakan menjadi angkutan lingkungan karena kontrak politik Anies Baswedan sebelum menjabat Gubernur DKI Jakarta. Anies menandatangani kontrak politik itu bersama para aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya pada 8 April 2017. Koordinator JRMK Jakarta Eni Rochayati mengatakan, kontrak politik itu ditindaklanjuti mulai Oktober 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000