KY Ikuti Perkembangan Perkara Suap Mantan Panitera Pengadilan
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial terus memantau perkembangan perkara suap dan pencucian uang yang menjerat mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama-nama hakim yang disebut Rohadi akan menerima suap dalam perkara pencabulan yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil juga didalami.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rohadi. Jumat (19/1), Rohadi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, nama Hakim Ifa Sudewi yang beberapa kali disebutkan Rohadi dalam kesaksiannya telah lama menjadi perhatian KY.
”Kami terus memantau hakim bersangkutan dalam hal penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, sepanjang itu terkait dengan perkara pidana, semuanya kami serahkan kepada KPK,” ujar Farid.
Rohadi juga menyebutkan nama Hakim Dasma yang telah berpindah tugas ke Sidoarjo, Jawa Timur. Dasma kini kembali bekerja satu kantor dengan Ifa yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, antara lain bidang tanah, rumah, dan rumah sakit di daerah Indramayu, Jawa Barat.
KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, antara lain bidang tanah, rumah, dan rumah sakit di daerah Indramayu, Jawa Barat.
”Total ada sekitar 120 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Rohadi juga telah diperiksa sekurangnya tujuh kali dalam perkara TPPU ini pada kurun Oktober-November 2017,” lanjut Febri.
Dalam pemeriksaan kasus TPPU ini, KPK mendalami penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka yang diduga dari beberapa pihak terkait juga perusahaan.
Rohadi ditangkap KPK setelah menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Ketika mobil Rohadi digeledah, penyidik juga menemukan uang Rp 700 juta. Rohadi mengaku uang Rp 250 juta itu menurut rencana dikirim ke Surabaya, Jatim, karena Ifa telah berpindah ke sana. Namun, belum sempat uang itu dikirim, Rohadi ditangkap tangan oleh KPK.
Saat ini, Rohadi juga sedang menjalani pidana atas perkara suap tersebut. Rohadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.