Kurir Narkoba Sambi Jadi Sopir Ojek Daring
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap seorang kurir sabu yang bekerja sebagai sopir ojek daring. Dari pengakuan kepada polisi, pelaku yang berinisial IF mengaku mendapat untung Rp 10 juta setiap 50 gram sabu yang berhasil ia jual. Dari pengembangan kasus IF, polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba lainnya, yakni, RF dan CH.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku IF adalah seorang pengemudi ojek daring.
”Setelah ditangkan dan kemudian digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 8,38 gram,” kata Mardiaz kepada media, Sabtu (20/1) siang.
Berdasarkan keterangan tertulis, IF dapat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (14/1) malam. IF kedapatan memiliki 10 bungkusan plastik klip kecil seberat 0,56-0,9 gram yang berisi sabu.
Sabu dijual dengan harga Rp 1,1 juta-Rp 1,3 juta per bungkus. Dari pengakuan IF, ia mendapat keuntungan Rp 10 juta untuk setiap 50 gram sabu yang dijual. Mardiaz mengatakan, bungkusan sabu tersebut akan diedarkan oleh IF kepada calon pembeli.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, IF mengantar narkoba dengan kamuflase sebagai pengemudi ojek daring. ”Dia tahu benar bahwa yang ia kirimkan adalah narkoba. Sambil mengojek online, ya menyambi kurir narkoba,” kata Vivick.
IF mengaku uang dari hasil menjadi kurir narkoba itu ia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Polisi juga mengumumkan telah menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi, yakni CH dan RF. CH ditangkap di Cinere, Depok, Selasa (16/1) dengan barang bukti 8,02 gram sabu. Sementara RF ditangkap di Pintu Keluar Tol Bitung, Tangerang, Banten, Rabu (17/1) dini hari.
RF kedapatan memiliki 171 butir ekstasi dan 3,5 gram sabu. Ketiga pelaku narkoba ini ditunjukkan ke hadapan media dengan mengenakan seragam oranye tahanan Polres Jakarta Selatan.
Vivick menambahkan, ketiga kasus ini merupakan hasil dari sebuah pengembangan kasus sebelumnya. ”Awalnya berasal dari penangkapan pada 3 Januari 2018. Setelah melalui pengembangan, secara berurutan, didapatkan pelaku-pelaku tersebut,” kata Vivick.
Vivick mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar besar sabu jaringan ini. Ia mengatakan, semua pelaku akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun.
Begal diringkus
Mardiaz juga menyampaikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap komplotan begal yang telah dua kali beroperasi di bawah jembatan layang Permata Hijau, Jakarta Selatan. Komplotan yang beranggotakan MS (35), AY (22), YE (24), dan IA (35) ini ditangkap di rumah YE, Kolong Air Baja Muara Karang Kalijodo, Jakarta Utara. Dua pelaku lainnya, yaitu J dan S, masih dalam pencarian.
Pada 28 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, komplotan ini merampas sepeda motor korban yang sedang melintas di Jalan Boulevard Timur di bawah jembatan layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
”Para pelaku mengimpit korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu, sepeda motor korban dimatikan dengan cara diambil kunci kontaknya. Setelah kendaraan berhenti, korban ditakut-takuti dengan menggunakan golok,” kata Mardiaz.
Mardiaz mengatakan, para tersangka tersebut yang telah melakukan modus kejahatan yang sama diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ganjal ATM
Dalam kesempatan yang sama, Mardiaz juga mengumumkan bahwa polisi telah menangkap satu anggota sindikat pencurian uang melalui modus mengganjal kartu calon korban pada mesin anjungan transaksi mandiri (ATM) pada minggu lalu.
Sindikat ini beranggotakan pasangan ayah-anak, yakni U (51) dan AR (23), serta dan seorang residivis berinisial DSI (41). Ketiganya adalah warga Cibodas, Tangerang.
Komplotan ini berhasil mencuri Rp 17,5 juta dari seorang korban di mesin ATM di sebuah swalayan besar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2017. Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mardiaz mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor hotline yang tertempel di mesin ATM apabila terjadi kendala ketika bertransaksi.
Pencuri barang pedangdut ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menangkap S (30), pelaku pencurian barang pribadi milik pedangdut Ratu Meta, pada pekan lalu. S ditangkap karena telah mencuri 1 ponsel pintar, 1 jam tangan, dan 1 tas mewah milik Ratu Meta pada Selasa (9/1) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. S mengaku dirinya berteman dekat dengan Ratu Meta.
”Awalnya mereka berdua berada dalam sebuah kamar di hotel itu. Akan tetapi, ketika korban tidur, pelaku mencuri barang-barang tersebut. Termasuk mengambil kunci mobil korban dan mengambil barang lain di dalam mobil itu,” kata Mardiaz. (DD17)