logo Kompas.id
UtamaMata Uang Digital, Pekerjaan...
Iklan

Mata Uang Digital, Pekerjaan Rumah Bank-bank Sentral

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6qUVnG8xhAdIS2lLAWcSCM0majI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F493696_getattachment243c7b49-4cc2-4145-bfba-e7ad5421ba21485080.jpg
AP Photo/Kin Cheung

Bitcoin kini merupakan salah satu mata uang maya yang populer. Tampak salah seorang warga Hong Kong menggunakan Bitcoin ATM di Hong Kong, 8 Desember 2017.

Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa mata uang digital bukan alat pembayaran yang sah. Pembayaran dengan mata uang digital jelas tidak dibenarkan. Hanya saja, perdagangan mata uang digital sebagai komoditas berisiko tinggi tidak dapat dicegah. Otoritas hanya dapat mengingatkan spekulatifnya perdagangan mata uang digital.

Di beberapa negara, mata uang digital, seperti bitcoin, dapat untuk membayar sewa rumah. ManageGo, platform sewa daring dari New York, memungkinkan penyewa membayar dengan mata uang digital.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000