CILACAP, KOMPAS — Polisi menangkap Muslimin (39), Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, karena menggelapkan dana kas desa Rp 525 juta. Tersangka juga membeli uang palsu dan mengedarkannya untuk membayar honor perangkat desa, serta menutup kekurangan dana desa yang digelapkannya.
”Kepala desa mengedarkan uang palsu dengan membagikannya kepada aparat RT dan RW, dengan tujuan untuk mengembalikan uang dana desa yang sudah dia gelapkan Rp 500 juta lebih,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Jumat (26/1), di Cilacap.
Dari proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, lanjut Djoko, kades membeli uang palsu dengan nominal Rp 5 juta, dari seseorang di Wangon, Kabupaten Banyumas, dengan membayar Rp 2,5 juta uang asli. Dari 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang telah diedarkan, polisi menyita uang palsu sebanyak 10 lembar.
Djoko menyampaikan, dana desa yang digelapkan merupakan pencairan tahap II-2017. ”Seharusnya dana itu dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Jeruklegi Wetan. Ini sebagian malah untuk membeli kendaraan,” ujarnya.
Sejumlah pos
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Agus Supriadi menambahkan, kerugian negara Rp 525 juta yang digelapkan kepala desa itu berasal dari sejumlah pos. Selain dari dana desa Rp 281,9 juta, uang penggelapan juga berasal dari dana bantuan khusus Kabupaten Cilacap Rp 150 juta, dana bagi hasil retribusi Rp 28,4 juta, dan dana pajak daerah Rp 64,7 juta.
Di Jayapura, Papua, polisi juga menangani kasus penyalahgunaan dana desa yang tidak prosedural untuk 517 kampung di Kabupaten Tolikara, Papua. Kasus pada 2016 itu merugikan keuangan negara Rp 318 miliar.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari 22 kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Papua selama 2017. Total kerugian negara akibat ke-22 kasus itu mencapai Rp 532 miliar.
Data ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono, Jumat (26/1). ”Total kerugian ini meningkat empat kali lipat apabila dibandingkan dengan kerugian pada 2016, sebesar Rp 90,6 miliar,” ujar Edi.
Edi mengatakan, 22 kasus ini terjadi di lima kabupaten dan sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Papua, yakni dinas pekerjaan umum dan dinas perhubungan. Lima kabupaten itu adalah Tolikara, Pegunungan Bintang, Biak Numfor, Dogiyai, dan Keerom. (DKA/FLO)