Oknum Perawat Dipecat dan Terancam 7 Tahun Penjara
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZA (30), perawat laki-laki di National Hospital Surabaya, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan, W (32).
Tersangka dijerat dengan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan saat jumpa pers, Sabtu (27/1), di Markas Polrestabes Surabaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status ZA terkait perkara pencabulan yang dilaporkan korban pada Kamis.
Kamis, W, ditemani suaminya, Yudi Wibowo Sukinto, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilaminya seusai menjalani operasi di National Hospital Surabaya.
W tidak terima dengan perlakuan seorang perawat laki-laki yang melakukan pelecehan seksual ketika dirinya masih belum pulih akibat obat bius.
Polisi menjerat ZA dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan kepada seseorang yang tidak berdaya atau pingsan dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi memeriksa lima saksi yang berasal dari manajemen rumah sakit dan keluarga korban.
Tersangka sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditemukan pada Jumat. ZA langsung menjalani pemeriksaan selama sekitar 20 jam yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya.
”Polisi sudah mengantongi dua alat bukti, tetapi tidak bisa saya ungkapkan saat ini. Nanti ketika persidangan,” lanjut Rudi.
Polisi menjerat ZA dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan kepada seseorang yang tidak berdaya atau pingsan dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Ancaman hukuman pidana ini menambah sanksi dari pihak rumah sakit yang telah memberhentikan tersangka dengan tidak hormat.
”Manajemen National Hospital tidak menoleransi tindakan pelanggaran etika profesi kepada pasien atau orang lain di lingkungan rumah sakit,” kata Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya Jenny Firsarina.
Rudi menuturkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain keterangan saksi, gawai milik tersangka, dan rekaman kamera pengawas di rumah sakit.
Menurut rencana, polisi juga akan memeriksa dua dokter yang terlibat dalam operasi tersebut untuk melengkapi.
”Kami sedang mendalami prosedur standar operasi dari rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien untuk menambah alat bukti karena diduga perbuatan tersangka tidak sesuai standar pelayanan rumah sakit,” ujar Rudi.
Kami sedang mendalami prosedur standar operasi dari rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien untuk menambah alat bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Rudi, pelecehan seksual itu dilakukan pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11.30 saat korban selesai menjalani operasi.
Ketika berada di ruang pemulihan untuk mengembalikan kesadaran, tersangka melakukan pelecehan terhadap korban. Kesadaran korban masih belum pulih akibat obat bius, tetapi bisa merasakan perlakuan yang dialaminya.
”Pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukan satu kali ini. Tersangka juga membenarkan telah melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.
ZA meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatan tersebut. Dia juga meminta maaf kepada keluarganya serta rekan seprofesi perawat yang membuat profesi itu tercorang akibat perbuatannya.
Suami korban mengatakan, saat ini istrinya masih dalam kondisi terpukul akibat pelecehan yang dilakukan perawat tersebut. Kondisi psikisnya masih belum pulih sepenuhnya. ”Istri saya sampai sulit makan akibat mengingat kejadian yang menimpanya,” ujarnya.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk pembenahan pelayanan rumah sakit yang tidak baik.
Menurut Rudi, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk pembenahan pelayanan rumah sakit yang tidak baik.
Dia meminta, pasien yang merasa menjadi korban pelecehan agar melapor ke polisi agar bisa diusut dengan tuntas. Jangan sampai kejadian serupa terulang, yang berakibat pada berkurangnya kenyamanan pasien dalam menjalani perawatan medis.