logo Kompas.id
UtamaOknum Perawat Dipecat dan...
Iklan

Oknum Perawat Dipecat dan Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh
Iqbal Basyari
· 3 menit baca
pelecehan perawat
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan perawat laki-laki, ZA (memakai topeng), kepada seorang pasien perempuan, W, Sabtu (27/1) di Surabaya. Selain dipecat dari pekerjaan sebagai perawat, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan kepada seseorang yang tidak berdaya.

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZA (30), perawat laki-laki di National Hospital Surabaya, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan, W (32).

Tersangka dijerat dengan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000