logo Kompas.id
UtamaPengemudi Taksi Daring Tetap...
Iklan

Pengemudi Taksi Daring Tetap Tolak Patuhi Aturan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tXVKEdNZEmX1rmfsyzX8W0X5oqg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F500382_getattachment169139f8-ca88-452b-a952-652464528458491766.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Pengemudi ojek dan taksi daring berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2017). Selain menuntut adanya peraturan yang menjadi kepastian hukum bagi pengoperasian transportasi berbasis daring, mereka juga menuntut perlindungan dari aparat kepolisian setempat saat mereka sedang membawa penumpang.

JAKARTA, KOMPAS — Ratusan orang berkumpul di depan Kementerian Perhubungan, menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada Senin (29/1) siang. Massa gabungan dari sejumlah komunitas pengemudi taksi daring ini merasa dirugikan dengan adanya regulasi tersebut.

Ari dari Aliansi Driver Online Bandung mengatakan, ada empat poin yang ditolak pihaknya. Pertama, kewajiban untuk mengikuti uji kelaikan kendaraan (uji kir), kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A Umum, dan penempelan stiker penanda taksi daring. ”Karena ada stiker ini, di daerah ada kejadian beberapa mobil dihancurkan oleh oknum,” kata Ari ketika ditemui di lokasi unjuk rasa, Senin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000