JAKARTA, KOMPAS — Ratusan orang berkumpul di depan Kementerian Perhubungan, menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada Senin (29/1) siang. Massa gabungan dari sejumlah komunitas pengemudi taksi daring ini merasa dirugikan dengan adanya regulasi tersebut.
Ari dari Aliansi Driver Online Bandung mengatakan, ada empat poin yang ditolak pihaknya. Pertama, kewajiban untuk mengikuti uji kelaikan kendaraan (uji kir), kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A Umum, dan penempelan stiker penanda taksi daring. ”Karena ada stiker ini, di daerah ada kejadian beberapa mobil dihancurkan oleh oknum,” kata Ari ketika ditemui di lokasi unjuk rasa, Senin.
Selain itu, Ari juga menolak ketentuan yang membatasi taksi daring untuk beroperasi pada suatu wilayah tertentu. Berdasarkan permenhub ini, hanya Dirjen Perhubungan Darat yang dapat menetapkan wilayah operasi yang melampaui satu daerah provinsi.
Vicky (34), pengemudi taksi daring, meminta pemerintah untuk mengubah peraturan tersebut menjadi lebih adil bagi rekan-rekannya.
Unjuk rasa ini diikuti sejumlah komunitas pengemudi dari beberapa daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Bogor, Tegal, dan Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas, mobil-mobil taksi daring ini terparkir memenuhi area parkir IRTI Monas hingga meluber ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Di sepanjang jalan tersebut, tiga lajur digunakan untuk memarkir mobil di salah satu sisi jalan, dari ujung barat (Patung Arjuna Wiwaha) sampai seberang Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Setelah berorasi selama lebih kurang dua jam di depan Kementerian Perhubungan, Ari bersama 14 perwakilan komunitas pengemudi lainnya diberi kesempatan untuk bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka diperbolehkan masuk setelah melalui negosiasi tentang jumlah perwakilan yang alot. Hingga Kompas meninggalkan lokasi pukul 14.30, pertemuan ini belum selesai.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya tidak berkomentar terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah komunitas pengemudi taksi daring tersebut. Grab Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan permenhub tersebut.
”Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat permenhub tersebut,” ujar Ridzki ketika dihubungi dari Jakarta.
”Menteri Perhubungan menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut,” lanjutnya.
Ridzki mengatakan, pihaknya berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tetapi juga di tingkat daerah agar implementasi penuh peraturan ini dapat berjalan dengan lancar.
”Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi supaya tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” kata Ridzki.
Juru bicara Uber di Indonesia, Randy Salim, menyebutkan, pihaknya dan mitra koperasi yang menaungi para pengemudi terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi aturan ini.
Bersama pemerintah, pihaknya juga mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka. Selain itu juga pilihan transportasi yang beragam bagi masyarakat terus tersedia dan berkontribusi positif bagi Indonesia.
”Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada,” ucapnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, regulasi ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
”Uji kelaikan kendaraan (uji kir) itu untuk menjamin keselamatan, baik pengemudi maupun penggunanya. Itu sudah teramanatkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.
Permasalahan mengenai transportasi daring yang kompleks, lanjutnya, memerlukan koordinasi yang baik antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kepolisian.
Djoko mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan transportasi umum. ”Apalagi jika ada tawaran tarif murah. Sesungguhnya, seharusnya bukan tarif murah yang dipilih, tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” tutur Djoko. (DD17)