logo Kompas.id
UtamaDesakan agar Ketua MK Mundur...
Iklan

Desakan agar Ketua MK Mundur Menguat

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L3VXrUAfHkMKL0SWMGHHb6e97cY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180112_ENGLISH-PUTUSAN-MK_A_web.jpg
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang gugatan UU Pemilu di Jakarta, 11 Januari 2017. Desakan agar Arief mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK karena telah dua kali melanggar etik makin menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi meminta agar Arief mundur dari Ketua MK demi menyelamatkan marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur semakin kuat. Publik menilai Ketua MK telah menodai wibawa MK, dan sebaiknya mundur agar tidak makin merusak kredibilitas MK yang lebih dulu tercoreng karena kasus korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Pada 16 Januari 2018, Dewan Etik mengumumkan dijatuhkannya sanksi ringan untuk Arief Hidayat. Sanksi ringan berupa teguran lisan itu dijatuhkan kepada Arief karena menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa undangan resmi di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 23 Oktober 2017. Arief memenuhi undangan itu setelah ditelepon Ketua Komisi III DPR ketika itu Bambang Soesatyo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000