Masa Kerja Pansus Angket KPK Berakhir Februari 2018
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai menyusun rekomendasi yang nantinya harus dijalankan KPK.
Masa kerja Pansus Angket KPK dipastikan akan berakhir pada akhir masa persidangan saat ini yang jatuh pada 14 Februari 2018.
”Rekomendasi sudah selesai dibuat. Kami sudah kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan kembali apabila ada masukan sebelum kami bacakan saat rapat paripurna. Kami sudah sepakat di akhir masa sidang ini selesai,” tutur Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
Agun mengatakan, semua fraksi di DPR telah dikirimkan hasil rekomendasi Pansus Angket KPK. Ia berharap, sikap fraksi dapat segera melaporkan sikapnya ke pimpinan Pansus Angket KPK.
Pansus Angket KPK dibentuk pada pertengahan tahun lalu yang beranggotakan lima fraksi di DPR, yaitu Partai Golkar, PDI-P, Hanura, Nasdem, dan PPP.
DPR beralasan, pembentukan Pansus Angket KPK dimaksudkan untuk memperkuat kinerja KPK. Akan tetapi, belakangan publik memandang keberadaan Pansus Angket KPK bertujuan melemahkan kewenangan KPK.
Pada 26 September 2017, Pansus Angket KPK telah menyampaikan laporannya, tetapi belum dilengkapi dengan rekomendasi.
Pansus beralasan, rekomendasi belum disusun karena KPK tidak pernah memenuhi undangan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi berbagai temuan.
Pansus beralasan, rekomendasi belum disusun karena KPK tidak pernah memenuhi undangan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi berbagai temuan. Masa kerja Pansus Angket KPK yang seharusnya 60 hari kerja pun diperpanjang sejak saat itu.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, sebelum rekomendasi disampaikan di rapat paripurna, rekomendasi akan diberikan terlebih dahulu kepada pihak KPK. Itu dilakukan karena selama ini KPK tidak pernah menghadiri forum pansus.
”Dalam waktu dekat ini, kami berikan ke KPK. Biar nanti transparan semua,” ujar Masinton.
Isi rekomendasi
Masinton menyampaikan gambaran umum isi rekomendasi yang telah disusun Pansus Angket KPK, antara lain terkait pengawasan KPK, kelembagaan, dan proses hukum acara pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Perlunya ada pengawasan internal di KPK yang mengakomodasi unsur eksternal, yaitu dari masyarakat. Selama ini, kan, cuma dari internal saja,” ucap Masinton.
Ia juga mengatakan, kinerja KPK harus dilandasi semangat untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya. Bukan dengan semangat menghukum orang sebanyak-banyaknya.
Kinerja KPK harus dilandasi semangat untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya. Bukan dengan semangat menghukum orang sebanyak-banyaknya.
”Kami juga ingin KPK bertindak sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara pidana, UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi, dan prosedur hukum lain. Itu supaya KPK tidak salah dalam menerapkan peraturan, tidak kalah di praperadilan, dan tidak melanggar hukum,” tutur Masinton.
”Kalau KPK berniat memajukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ya, seharusnya rekomendasi pansus ini harus dijalankan dong,” lanjut Masinton.
Ia menegaskan, DPR akan menguatkan kinerja KPK. Salah satu bentuk penguatannya adalah usulan penambahan anggaran untuk KPK.
DPR akan menguatkan kinerja KPK. Salah satu bentuk penguatannya adalah usulan penambahan anggaran untuk KPK.
Usulan untuk merevisi UU KPK dikatakan Masinton tidak terdapat dalam rekomendasi pansus. Hal itu karena agenda pembahasan revisi UU KPK telah tercantum dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017-2018.
”Revisi UU KPK hanya menunggu kesiapan pemerintah dan DPR. Dalam rekomendasi nanti, yang kami tekankan adalah DPR dan pemerintah supaya mempercepat pembahasan RUU Penyadapan,” ujar Masinton.
Syarief Abdullah Alkadrie, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, menilai, pembahasan revisi UU KPK sulit dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya RUU prioritas yang belum selesai dibahas DPR.
”Banyak undang-undang yang belum selesai, apalagi ingin bahas revisi UU KPK. Pasti aspek penjaringan opini masyarakat dan proses di dalamnya akan memakan waktu yang panjang. Itu yang kami sadari,” kata Alkadrie. (DD14)