logo Kompas.id
UtamaMenggugat Bitcoin
Iklan

Menggugat Bitcoin

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Y96hLsxYbU3VX1hsAnRu2G8OQo=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508422_getattachment5f82e53d-1550-4c7c-b590-0a6a46eda71c499830.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

.

Bank Indonesia secara resmi telah melarang penggunaan uang virtual/digital (cryptocurrency) sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia. Salah satu dari uang virtual yang dikenal luas oleh masyarakat adalah bitcoin. Kementerian Keuangan juga mendukung keputusan ini. Fenomena bitcoin telah menjadi kontroversi sejak pertama kali diperkenalkan pada 2008 oleh seseorang atau kelompok yang menamakan diri Satoshi Nakamoto (diduga samaran).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000