logo Kompas.id
UtamaJaksa Agung Menunda Proses...
Iklan

Jaksa Agung Menunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8hVJ7Jl1hFSWiVtRo759hwuMZ94=/1024x785/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180131_170451-1758x1347.jpg
Aris Setiawan Yodi

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua dari kiri) bersama dengan anggota Komisi III DPR seusai rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti langkah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang akan menunda proses hukum para pasangan calon kepala daerah selama rangkaian pemilihan kepala daerah berlangsung.

Dengan demikian, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga penegak hukum di Indonesia, yang belum menyatakan sikapnya terkait penundaan proses hukum di luar pidana pemilihan umum selama proses pilkada.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000