logo Kompas.id
UtamaRegulasi Taksi Daring Harus...
Iklan

Regulasi Taksi Daring Harus Dilaksanakan

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XEiZFcJVRD57J9HcyTFNcxQyUQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F1517324874744.jpg
Dhanang David untuk Kompas

Pengguna taksi daring sedang memesan taksi lewat aplikasi, Selasa (30/1). , pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

JAKARTA, KOMPAS—Para pengemudi taksi dalam jaringan (daring) atau online harus menaati regulasi yang ditetapkan kementerian perhubungan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara taksi daring dan konvensional.

Selain itu peraturan yang sudah ada harus segera dilaksanakan dengan upaya penindakan hukum yang tegas dari permerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000