PURWOKERTO, KOMPAS — Tim Densus 88 Antiteror menangkap dua orang terduga teroris di Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (1/2). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Temanggung.
”Dua terduga tersangka teroris sudah ditangkap tadi sekitar pukul 11.00. Kami sekarang melakukan penggeledahan bersama tim Inafis untuk mencari bukti-bukti pendukung,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Kamis sore, saat meninjau penggeledahan rumah terduga teroris di Jalan Kertawibawa, Desa Pasir Wetan, Karanglewas, Banyumas.
Bambang menyampaikan, dua terduga teroris tersebut berinisial SI dan SL. Terduga Si disinyalir memiliki peran mengamankan terduga teroris dan juga ikut mendanai kegiatan terorisme. ”SL merupakan karyawan dari SI. Tim masih mendalami peran dari SL ini,” kata Bambang.
Ahmad Supriyanto, tetangga terduga teroris berinisial SI, menyampaikan, SI merupakan orang yang tertutup dan jarang bergaul dengan tetangganya. ”Dia tinggal di sini bersama keluarganya sudah lebih dari 2 tahun. Orangnya tidak pernah bergaul dengan tetangga. Berangkat kerja pagi-pagi dan pulangnya malam,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, SI bekerja sebagai pedagang. Dalam penampilan sehari-hari, kata Ahmad, SI biasa memakai celana congklang dan istrinya memakai cadar.
Sebelumya diwartakan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggerebek dan menangkap terduga teroris di sebuah toko grosir yang menjual aneka peralatan rumah tangga, sepatu, dan sandal di Jalan Raya Magelang-Temanggung Kilometer 3 di RW 001 RT 005 Dusun Bengkal, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis.
Jumlah terduga teroris yang ditangkap masih belum dapat dipastikan. Namun, dua di antaranya adalah Zaenal (30) dan Ageng Nugroho (38).
Slamet Sugiharto (63), Ketua RW 001, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat kedua orang tersebut melakukan aktivitas perdagangan, melayani pembeli di toko. ”Saat ditangkap, mereka sama sekali tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Menurut Slamet, rombongan polisi datang dengan menggunakan empat mobil. Saat itu, dia hanya melihat mereka membawa dan mengamankan Zaenal dan Ageng.
Slamet turut diundang menjadi saksi penggeledahan rumah dan toko. Dalam kesempatan itu, dia melihat polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang senilai Rp 28 juta, kartu ATM, flash disk, dua majalah, dan satu buku berisi tuntunan shalat.
Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, Polres Temanggung tidak tahu-menahu tentang detail penangkapan. Menurut dia, Polres Temanggung hanya sebatas menjalankan tugas mendukung penangkapan, dengan menutup akses jalan di depan toko serta mengamankan lokasi saat kegiatan penangkapan berlangsung. Total jumlah personel yang dikerahkan untuk mendukung kegiatan tersebut 60 orang. (EGI)