Polda Metro Jaya Kumpulkan Pengelola Tempat Hiburan Malam
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata dan Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (2/2). Dalam pertemuan yang dihadiri pengelola tempat hiburan malam tersebut, kepolisian akan menindak peredaran narkoba di tempat hiburan malam dengan tegas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan, sesuai perintah Kapolri maka pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan untuk memberantas narkoba.
“Kalau di tempat hiburan malam ditemukan narkoba, polisi akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk ditutup,” kata Argo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menuturkan, polisi akan melakukan tindakan tegas namun tidak mengganggu iklim usaha.
Suwondo menjelaskan, kepolisian dan pengelola tempat hiburan malam sepakat melawan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menjamin akan bertindak profesional.
“Saat dilakukan penegakan hukum (di tempat hiburan malam), pengelola tempat hiburan malam hadir sebagai saksi sehingga bisa dikontrol. Ada dukungan saksi dan bukti,” ujar Suwondo.
Kehadiran saksi, kata Suwondo, penting supaya ada kontrol dari masyarakat. Saksi tersebut bisa dari pengelola tempat hiburan malam atau dari karyawan seperti satpam.
Suwondo menuturkan, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam akan “disikat”. Apabila ada karyawan tempat hiburan malam yang mengedarkan narkoba, akan diselidiki apakah uangnya dipakai sendiri atau diserahkan kepada manajemen.
“Kalau uangnya diserahkan ke manajemen, manajernya akan ditangkap juga,” ujarnya.
Menurut Suwondo, berdasarkan jumlah penangkapan dan barang bukti, tempat yang paling rawan narkoba yang pertama adalah pemukiman atau perumahan, tempat umum, transportasi, apartemen, dan kelima adalah tempat hiburan malam.
Dalami Temuan
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mendalami temuan kasus peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam berinisial I di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasus peredaran sabu di tempat hiburan itu diungkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/1) lalu.
Satresnarkoba Polres Narkoba awalnya menangkap laki-laki pemakai narkoba AR (60) dan M (30), perempuan yang diduga bekerja sebagai ladies club (LC) di diskotek I, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, pelanggan dan pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus kecil sabu seberat 0,64 gram. Sabu disimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang diletakkan di atas kulkas.
"AR merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia sudah dua tahun pensiun dan terakhir menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Pertambangan," ujar Vivick kepada wartawan, Jumat.
Vivick menambahkan, AR mendapatkan sabu dari teman dekat perempuannya M. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi di tempat hiburan malam I, Taman Sari, Jakarta Barat. AR membeli paket sabu seharga Rp 800.000 per paket. Ia sudah dua kali membeli sabu dari tangan M.
"Memang AR sudah membeli di tempat itu selama dua kali. Kemudian, mereka selalu membuat pertemuan di Illigals itu. Sedangkan barangnya (sabu) itu didapatkan dari temannya yang laki-laki satu lagi AD (35) yang kita tangkap dan selalu di situ (Illigals)," kata Vivick.
Mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, ia akan menindaklanjuti temuan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia akan meminta konfirmasi kepada manajemen tempat hiburan tersebut terkait kebenaran karyawannya yang menjadi pengedar narkoba. Jika memang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berterima kasih teman-teman cepat memberikan informasi. Kita juga akan cepat melakukan tindakan sesuai dengan aturan," ujar Tinia.
Tinia berjanji setelah mendapatkan laporan dari anak buahnya, ia segera mendalami temuan narkoba di tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional Sulistyandratmoko mengatakan, BNN dan Pemprov DKI pada tahun 2015 sudah rapat bersama para pengusaha tempat hiburan malam.
Salah satu kesepakatan dalam rapat itu adalah jika pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkoba, tempat hiburan malam itu dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Kewenangan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemprov DKI.
"Sebaiknya ada buktinya dulu, kemudian diproses hukumnya, sehingga tidak ada alasan bagi pemprov untuk tidak melaksanakan tindakan hukum terhadap tempat hiburan malam itu," ujar Sulis.
Ganja
Sementara itu, Polsek Jagakarsa, Jaksel juga menangkap PY (32) seorang pria yang terbukti memiliki barang bukti 360 gram ganja dan 40 gram sabu. Ganja itu disimpan dalam 11 bungkus paket kecil-kecil.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (31/1) malam. Pelaku diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh empat orang personel satuan narkoba Polsek Jagakarsa.
Penangkapan berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Saat dibekuk polisi, tersangka PY menyembunyikan bungkusan narkoba di bawah jok sepeda motornya.
Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat pasal 114 juncto 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar-10 miliar.